Verifikasi dan Validasi Data Penerima PIP untuk Madrasah Tahap 1 Tahun 2023 Dibuka, Ini Caranya

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 16:51 WIB
Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP. Begini Cara Daftar PIP 2023 Secara Online!
Syarat dan Kategori Siswa SD-SMA yang Berhak Terima PIP. Begini Cara Daftar PIP 2023 Secara Online!

- Ketiga, pihak Kemenag akan menyampaikan rekapitulasi data siswa penerima PIP yang sudah diverifikasi dan divalidasikan.

Serta beliau akan menyampaikan berita mengenai acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya masing-masing kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

3. Pihak Kantor Kementerian Agama Provinsi

- Pertama, Pihak Kemenag Provinsi akan mengkoordinasi pelaksanaan verifikasi dan validasi data kepada seluruh sasaran PIP Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing,

- Pihak Kemenag Provinsi tugasnya hanya memantau perkembangan pelaksanaan verifikasi dan validasi data di semua Madrasah wilayah nya masing-masing,

- Pihak Kemenag akan melakukan persetujuan atau approval dengan tujuan menyampaikan berita pada acara yang memuat rekapitulasi data siswa penerima PIP yang sudah diverifikasi dan validasi kan kepada Direktur KSKK Madrasah masing-masing wilayah.

4. Pihak Direktorat KSKK Madrasah

- Pihak Direktorat KSKK Madrasah telah menyediakan data nominasi siswa penerima PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah atau SIPMA,

- Pihak Direktorat KSKK Madrasah juga sudah menetapkan kepada siswa hasil verifikasi dan validasi data sebagai siswa penerima PIP Tahun 2023,

- Pihak Direktorat KSKK juga akan memproses pencairan bantuan mereka,

- Pihak Direktorat KSKK Madrasah telah menetapkan SK penetapan kepada siswa penerima PIP Madrasah pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Batasan Verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP ini hingga 15 Februari 2023. Dan mungkin akan cair di bulan 5 atau tinggal menunggu pengumuman atau informasi dari pihak terkait mengenai pencairan PIP tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X