3. Calon debitur memiliki usaha produktif dengan kriteria sebagai berikut:
• Calon debitur sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit/Leasing Kendaran Bermotor, Kartu Kredit, Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun, dan Resi Gudang dengan kolektibilitas Lancar,
• Calon Debitur masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya.
Selain syarat latar belakang, calon penerima juga harus melengkapi dokumen persyaratan pengajuan KUR.
Masih berdasarkan informasi yang tercantum di laman Bank Mandiri, berikut dokumen persyaratan KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus hingga 31 Desember 2023:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
3. NPWP untuk limit diatas Rp50 Juta;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai khusus untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai;
6. Kepesertaan BPJS-TK khusus KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta.
Tata Cara Pengajuan KUR Mandiri 2023
Pengajuan KUR Mandiri 2023 dapat dilakukan secara langsung di unit atau cabang Bank Mandiri terdekat sesuai dengan jam operasional.
Lokasi dan jam operasional masing-masing cabang Mandiri bisa dicek melalui link berikut:
Link Info Lokasi dan Jam Operasional Bank Mandiri: LOKASI