Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Cekbansos.kemensos.go.id Dapat Rp 3 Juta Lho

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 14:28 WIB
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp 3 Juta ((Ayobogor.com/Kavin Faza))
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Rp 3 Juta ((Ayobogor.com/Kavin Faza))

7. Lakukan aktivasi akun dari email

8. Masuk ke aplikasi dengan login ke akun yang telah dibuat

9. Pilih tombol 'Cek Bansos'

10. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan kelurahan atau desa sesuai KTP

11. Klik tombol 'Cari'

12. Aplikasi Cek Bansos akan menampilkan notifikasi berisi status penerima sesuai dengan data diri yang telah dimasukkan

Di aplikasi tersebut akan menampilkan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos 2023 atau tidak.

Di dalamnya juga akan memuat informasi mengenai bansos apa yang akan Anda terima, status, periode hingga progres penyaluran sudah sampai di tahap apa.

Untuk pencairan PKH tahap 1 tahun 2023, Kemensos sudah memberikan bocoran bahwa penyaluran akan dilakukan melalui Kantor Pos berupa uang tunai.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kantor Pos melalui akun resmi Instagram Pos Indonesia belum lama ini.

"Halo sahabat untuk pencairan BPNT dan PKH benar melalui Pos Indonesia," tulis admin akun resmi Pos Indonesia.

Pencairan PKH tahap 1 diprediksi akan dilakukan di awal bulan Maret, bulan terakhir dalam periode pencairan. Prediksi ini didasari pola pencairan pada periode-periode sebelumnya yang kebanyakan dilakukan di akhir periode.

Seperti BPNT periode Oktober-Desember 2022, pencairan bantuan Rp 600 ribu ini dilakukan pada awal bulan Desember atau akhir periode pencairan.

Anda bisa langsung mencairkan PKH tahap 1 mencapai Rp 3 juta secara langsung di Kantor Pos asalkan sudah memenuhi syarat. Syarat yang dibutuhkan yakni membawa KTP, surat undangan dan tidak diwakilkan.

Selama Anda memenuhi tiga syarat utama ini, maka pencairan PKH lewat Kantor Pos bisa dilakukan sekarang juga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X