UMK Kabupaten Tangerang 2025 Lebih Tinggi dari Serang, Tapi Masih Lebih Rendah dari Kota Cilegon

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 13:40 WIB
UMK Kabupaten Tangerang 2025 Lebih Tinggi dari Serang, Tapi Masih Lebih Rendah dari Kota Cilegon (Pexels)
UMK Kabupaten Tangerang 2025 Lebih Tinggi dari Serang, Tapi Masih Lebih Rendah dari Kota Cilegon (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Salah satu wilayah yang mengalami kenaikan adalah Kabupaten Tangerang. Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten No. 456 Tahun 2024, UMK Kabupaten Tangerang 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, meskipun mengalami kenaikan, UMK Kabupaten Tangerang masih berada di bawah Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Baca Juga: Apa Ciri-ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka? Simak Kunci Jawaban Soal Wawasan Kebangsaan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Pada tahun 2025, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp4.901.117, naik dari Rp4.601.988 pada 2024.

Kenaikan ini setara dengan tambahan penghasilan sebesar Rp200.129 bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Dibandingkan Tangerang Selatan, UMK Kabupaten Tangerang memang sedikit lebih tinggi, namun tetap berada di urutan keempat dalam daftar UMK tertinggi di Provinsi Banten. Sebagai perbandingan, berikut daftar UMK 2025 di wilayah Banten:

  • Kota Cilegon: Rp5.128.084
  • Kota Tangerang: Rp5.069.708
  • Tangerang Selatan: Rp4.974.392
  • Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
  • Kabupaten Serang: Rp4.857.353
  • Kota Serang: Rp4.418.261
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640
  • Kabupaten Lebak: Rp3.172.384

Baca Juga: Villa F-One Puncak: Pilihan Tepat untuk Liburan Rombongan dengan Suasana Sejuk dan Fasilitas Lengkap

Kota Tangerang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi ke-8 secara nasional. Sementara itu, UMK Tangerang Selatan naik Rp303.601 dari tahun sebelumnya, menjadi Rp4.974.392.

Hal ini menjadikan Tangsel sebagai kota dengan UMK tertinggi ke-3 di Banten. Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. UMP Banten tahun 2025 kini sebesar Rp2.905.199, naik dari Rp2.727.819 di tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK dan UMP ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di Tangerang Raya dan wilayah Banten lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh serta daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di tahun 2025.

Dengan UMK yang terus mengalami peningkatan, penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur pengupahan mereka demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X