UMK Kabupaten Pandeglang 2025 Lebih Tinggi dari Lebak, Tapi Kalah Jauh dari Cilegon

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 20:21 WIB
UMK Kabupaten Pandeglang 2025 Lebih Tinggi dari Lebak, Tapi Kalah Jauh dari Cilegon (Pixabay)
UMK Kabupaten Pandeglang 2025 Lebih Tinggi dari Lebak, Tapi Kalah Jauh dari Cilegon (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2025 sebesar Rp 3.206.640.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi para pekerja di Pandeglang, mengingat tahun-tahun sebelumnya kenaikannya cenderung stagnan.

Baca Juga: Soal Tes Online Tahap 1 Rekrutmen BUMN 2025 Materi Word Classification Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Jika dibandingkan dengan UMK Pandeglang 2024 yang sebesar Rp 3.010.929, maka kenaikan tahun 2025 mencapai 6,5 persen.

Persentase ini sejalan dengan kebijakan kenaikan UMK secara serentak di 38 kabupaten/kota se-Banten. Rangkuman UMK Pandeglang dalam 5 Tahun Terakhir

  • 2021: Rp 2.800.292
  • 2022: Rp 2.800.292
  • 2023: Rp 2.980.351
  • 2024: Rp 3.010.929
  • 2025: Rp 3.206.640

Data tersebut menunjukkan bahwa UMK Pandeglang baru benar-benar naik signifikan dalam dua tahun terakhir, setelah stagnan selama dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Harta Kekayaan Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian yang Umumkan Pembentukan Satgas PHK

Meski mengalami kenaikan yang cukup tinggi, UMK Pandeglang 2025 masih tertinggal jauh dibandingkan dengan kota-kota industri lainnya di Banten, terutama Kota Cilegon, yang menempati posisi tertinggi dengan UMK mencapai Rp 5.128.084. Berikut perbandingan UMK 2025 di Banten:

  • Kota Cilegon: Rp 5.128.084
  • Kota Tangerang: Rp 5.069.708
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
  • Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
  • Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
  • Kota Serang: Rp 4.418.261
  • Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
  • Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384

Dengan UMK 2025 ini, Pandeglang unggul tipis dari Kabupaten Lebak, namun masih jauh di bawah kota-kota lainnya yang memiliki industri besar.

UMK Pandeglang 2025 mulai berlaku per 1 Januari 2025 dan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja. Namun, ada beberapa pengecualian:

Baca Juga: Soal Tes Online Tahap 1 Rekrutmen BUMN 2025 Materi Tes Akhlak Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya

  • Usaha mikro dan kecil dapat membayar upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
  • UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
  • Pekerja dengan jabatan atau kualifikasi tertentu tetap berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK.
  • Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan yang berlaku.

Penetapan UMK ini mengacu pada:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X