UMK Kota Mojokerto 2025 Lebih Tinggi dari Kota Kediri, Tapi Lebih Rendah dari Jombang, Segini Nominalnya

photo author
- Kamis, 3 April 2025 | 19:38 WIB
UMK Kota Mojokerto 2025 Lebih Tinggi dari Kota Kediri, Tapi Lebih Rendah dari Jombang, Segini Nominalnya (Unsplah)
UMK Kota Mojokerto 2025 Lebih Tinggi dari Kota Kediri, Tapi Lebih Rendah dari Jombang, Segini Nominalnya (Unsplah)

AYOBOGOR.COM - Pada tahun 2025, gaji Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto mengalami penyesuaian yang signifikan.

Berdasarkan Kepgub Jatim yang telah disahkan, pengusaha di Mojokerto diwajibkan membayar UMK kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.

Adapun besaran UMK Kota Mojokerto 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.031.000, sedangkan untuk Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 4.856.026.

Baca Juga: Komentari Isu Perselingkuhan Ridwan kamil, Ustadz Derry: Anak yang Lahir dari Perzinaan Tidak Bernasab Pada Ayah Bilogisnya

Kenaikan UMK di Mojokerto ini juga mengikuti ketentuan kenaikan UMK di seluruh Jawa Timur yang rata-rata sebesar 6,5%. Kenaikan ini menjadikan UMK Kota Mojokerto berada di urutan ke-12 tertinggi se-Jawa Timur.

Meskipun lebih tinggi dari Kota Kediri, yang UMK-nya hanya Rp 2.572.361, UMK Kota Mojokerto masih lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jombang yang menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.137.004.

Hal ini menjadikan UMK Mojokerto cukup kompetitif meskipun ada perbedaan signifikan antara UMK Kota dan Kabupaten.

Penting untuk diketahui, ketentuan UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: 5 Cafe dengan View Estetik di Bogor, Cocok Buat Nongkrong Saat Libur Lebaran 2025

Bagi pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu, meski masa kerjanya kurang dari satu tahun, mereka bisa mendapatkan upah yang lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan.

Selain itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah yang lebih besar sesuai dengan masa kerja dan jabatan mereka.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, dalam Kepgub Jatim juga disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar pekerjanya dengan upah yang lebih rendah dari UMK yang sudah ditentukan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja agar tidak terjadi pemotongan atau pengurangan upah yang merugikan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang yang Torehkan Prestasi Apik di Kancah Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X