AYOBOGOR.COM - Libur Lebaran 2025 hampir selesai, dan bagi kamu yang bekerja di Blitar atau sekitarnya, penting untuk mengetahui informasi terbaru mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Blitar tahun 2025.
UMK Kota Blitar telah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dengan nilai Rp 2.481.450.
Sementara itu, UMK Kabupaten Blitar sedikit lebih rendah, yaitu Rp 2.413.974, selisihnya hanya sekitar Rp 67.000 dari Kota Blitar.
Kenaikan UMK 2025 ini terbilang cukup signifikan, mengingat pada tahun sebelumnya, UMK Kota Blitar hanya tercatat sebesar Rp 2.330.000, sementara Kabupaten Blitar sebesar Rp 2.256.050.
Kenaikan UMK sebesar 6,5% di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar ini adalah hasil dari rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (DPK) Blitar. Keputusan ini telah resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Kebijakan ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur, UMK Kota Blitar berada di urutan ke-21, sementara Kabupaten Blitar ada di posisi ke-25.
Baca Juga: 5 Oleh-oleh Kekinian di Bogor yang Bisa Kamu Bawa Saat Balik Mudik Lebaran 2025
Sebagai pembanding, Kabupaten Malang dan Tulungagung menetapkan upah minimum masing-masing Rp 3.553.530 dan Rp 2.470.800.
Sedangkan Kabupaten Kediri menetapkan Rp 2.492.811, dan Kota Batu serta Kota Malang masing-masing memiliki UMK sebesar Rp 3.360.466 dan Rp 3.507.693.
UMK Blitar 2025 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang lebih tinggi.
Tentunya, ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Sementara itu, aturan baru ini juga memastikan bahwa pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh mengurangi atau menurunkan gaji pekerjanya.
Baca Juga: Begini Respons Partai Golkar Terhadap Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil