Gak Ada Ampun! TikTok Hapus Jutaan Konten Judi Online, Yuk Ikut #LawanJudol

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 16:12 WIB

AYOBOGOR.COM - Maraknya judi online (judol) di kalangan masyarakat Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemain judi online tertinggi, mencapai 4 juta orang. Parahnya, permainan judi daring ini tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Berdasarkan data demografi, sekitar 2% pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, setara dengan 80.000 anak. Sementara itu, kelompok usia 10-20 tahun mencakup 11% atau sekitar 440.000 pemain. Kelompok usia 21-30 tahun tercatat sebanyak 13% atau 520.000 pemain, usia 30-50 tahun mencapai 40% atau sekitar 1.640.000 pemain, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% atau 1.350.000 pemain. Angka-angka ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan judi online di berbagai kelompok usia.

Menanggapi fenomena ini, TikTok mengambil langkah serius untuk memerangi judi online. Dalam acara Workshop TikTok “Judi Online” yang diselenggarakan bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), TikTok menegaskan komitmennya untuk memberantas konten terkait judi online di platform mereka.

Public Policy and Government Affairs TikTok, Marshiella Pandji, menyampaikan bahwa sejak awal 2024, TikTok telah menghapus sekitar 900.000 video yang mengandung unsur perjudian, lebih dari 2,2 juta komentar terkait judi online, serta 35.000 iklan yang mempromosikan perjudian. Langkah ini dilakukan karena semua konten tersebut melanggar Panduan Komunitas TikTok yang berkomitmen menjaga keamanan ruang digital.

TikTok menegaskan bahwa upaya memberantas judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Oleh karena itu, perlu mendorong kolaborasi strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat. Salah satu inisiatif utama yang diambil adalah peluncuran kampanye #LawanJudol pada 25 Februari 2025.

Kampanye #LawanJudol bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menghentikan praktik ini. Peluncuran kampanye ini dilakukan di Universitas Indonesia (UI) dengan dihadiri oleh sekitar 150 mahasiswa, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta dosen UI.

Menurut Marshiella, meskipun kampanye ini menyasar semua lapisan pengguna TikTok, mahasiswa dipilih sebagai salah satu fokus utama karena mereka termasuk kelompok yang rentan terhadap ancaman judi online. Selain itu, mahasiswa dianggap sebagai agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam menyebarkan kesadaran akan bahaya judi online di masyarakat.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, TikTok juga meluncurkan laman resmi #LawanJudol di platformnya. Dengan mengetikkan kata kunci tersebut, pengguna dapat mengakses berbagai konten, termasuk video edukasi yang dibuat oleh kreator TikTok, kanal resmi untuk melaporkan aktivitas judi online, serta panduan pelaporan yang dapat digunakan oleh masyarakat.

TikTok juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital sebagai langkah pencegahan. Tahun sebelumnya, TikTok telah menjalankan kampanye #SalingJaga yang mendorong pengguna untuk menjaga satu sama lain dan menyebarkan konten positif. Tahun ini, TikTok juga meluncurkan kampanye keamanan remaja yang berfokus pada perlindungan anak dan remaja di dunia digital.

Selain berkolaborasi dengan pemerintah, TikTok menggandeng pakar, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online. Komitmen ini diwujudkan melalui fitur keamanan di platform serta berbagai inisiatif edukatif.

Dalam menghadapi judi online, TikTok menerapkan tiga langkah utama.

Pertama, kebijakan tegas dan proaktif dengan melarang konten, akun, dan aktivitas terkait judi online sesuai dengan Panduan Komunitas mereka.

Kedua, menjalin kemitraan dengan regulator, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memastikan langkah-langkah pencegahan yang efektif.

Ketiga, meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat dengan melibatkan komunitas secara aktif dalam kampanye anti-judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andres Fatubun

Tags

Rekomendasi

Terkini

X