Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2025 Masuk 5 Besar Tertinggi di Jawa Timur, Lebih Tinggi dari Malang dan Jombang

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:06 WIB
Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2025 Masuk 5 Besar Tertinggi di Jawa Timur, Lebih Tinggi dari Malang dan Jombang (Pexels)
Upah Minimum Kabupaten Mojokerto 2025 Masuk 5 Besar Tertinggi di Jawa Timur, Lebih Tinggi dari Malang dan Jombang (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Kabupaten Mojokerto mencatatkan diri sebagai salah satu daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2025.

Gaji UMK untuk Kota Mojokerto sebesar Rp 3.031.000, sedangkan Kabupaten Mojokerto lebih tinggi lagi dengan besaran Rp 4.856.026.

Keputusan ini telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.

Baca Juga: Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Beri Update Pembangunan Training Center: Insya Allah Sudah Soft Launching

Kenaikan upah di Kabupaten Mojokerto untuk tahun 2025 ini mencatatkan angka 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dilihat lebih dalam, UMR Kabupaten Mojokerto relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMR Kota Mojokerto, dengan selisih mencapai Rp 1.825.026. Pada tahun 2024, UMR Kota Mojokerto tercatat sebesar Rp 2.832.710 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787.

Kenaikan yang signifikan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Dalam peraturan yang dikeluarkan, disebutkan bahwa besaran upah minimum ini harus diterapkan oleh seluruh pengusaha di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Aset PDAM Bogor Tembus Rp800 Miliar, Wali Kota Bogor Berikan Wejangan Penting untuk Perumda Tirta Pakuan

Pengusaha juga dilarang membayar pekerjanya dengan upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang besaran upahnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

Adapun untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diminta untuk menyusun struktur dan skala upah yang sesuai, dengan ketentuan upah lebih tinggi diberikan kepada pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu.

Hal ini bertujuan untuk memberi penghargaan terhadap tenaga kerja berpengalaman dan memotivasi pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan mereka.

Mojokerto sendiri kini masuk dalam daftar lima besar daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur. Kabupaten Mojokerto berada di posisi kelima setelah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Baca Juga: Dedie Rachim Sidak ke Kantor PDAM Bogor, Pastikan Layanan Tetap Maksimal di Masa Lebaran 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X