AYOBOGOR.COM - Kabupaten Pati ditetapkan sebagai daerah penghasil produksi lele terbesar di Provinsi Jawa Tengah. Akan tetapi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah tersebut ternyata masih lebih rendah dibanding Purbalingga dan Banyumas.
Pada tahun 2024, produksi budidaya lele di Kabupaten Pati tercatat mencapai 12.269 ton, dengan Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati, sebagai salah satu daerah penghasil lele utama.
Bahkan, desa ini memiliki puluhan tambak lele yang dikelola oleh warga setempat, dengan masing-masing tambak berukuran 7x20 meter mampu menghasilkan sekitar 1,2 ton lele setiap tiga bulan.
Baca Juga: Apakah Guru Kategori PPPK Berhak Menerima THR Seperti PNS? Intip Jadwal Pencairannya
Namun, meskipun menjadi pusat budidaya lele terbesar di Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati untuk tahun 2025 ternyata masih lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten tetangganya seperti Purbalingga dan Banyumas.
UMK Pati 2025 yang telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, tercatat sebesar Rp 2.332.350, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.190.000.
Kenaikan UMK ini tentunya memberikan harapan bagi para pekerja di Pati, meskipun UMK di daerah ini masih lebih rendah dibandingkan beberapa kabupaten lainnya di Jawa Tengah.
Sebagai contoh, UMK Purbalingga tercatat sebesar Rp 2.338.283, sementara Banyumas berada di angka Rp 2.338.410.
Perbandingan lainnya juga terlihat antara kabupaten Pati dan kabupaten-kabupaten di sekitarnya, seperti Kabupaten Kudus yang menetapkan UMK sebesar Rp 2.680.485, dan Kabupaten Jepara yang sebesar Rp 2.610.224.
Menurut regulasi yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK 2025 di Kabupaten Pati berlaku mulai 1 Januari 2025.
Gaji ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang membayar pekerjanya dengan upah lebih rendah dari UMK ini dapat dikenakan sanksi, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang menetapkan upah berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.
Baca Juga: Review Deposito Bank Jago, Benarkah Bunganya Paling Tinggi?