UMK 6 Kabupaten dan Kota di Gorontalo Hanya Setara UMP 2025, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 20:28 WIB
UMK 6 Kabupaten dan Kota di Gorontalo Hanya Setara UMP 2025, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya (Pexels)
UMK 6 Kabupaten dan Kota di Gorontalo Hanya Setara UMP 2025, Ternyata Gara-gara Ini Penyebabnya (Pexels)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Gorontalo telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 482/34/XII/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, pada 10 Desember 2024. UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, yang menarik perhatian adalah kenyataan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) di 6 kabupaten/kota di Gorontalo hanya setara dengan UMP 2025, meskipun setiap daerah seharusnya memiliki kebijakan UMK yang berbeda.

Baca Juga: Revamp Hanzo, Odette, dan Skin Kolektor di Mobile Legends: Apa Saja yang Baru?

Hal ini terjadi karena kabupaten dan kota di Gorontalo tidak memiliki Dewan Pengupahan, yang biasanya bertugas untuk menentukan UMK masing-masing wilayah.

Oleh karena itu, penghitungan upah minimum hanya dilakukan di tingkat provinsi, sehingga UMK di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo disamakan dengan UMP. Berikut adalah daftar UMK 2025 di Gorontalo yang setara dengan UMP:

  • UMK Kota Gorontalo: Rp3.221.731
  • UMK Kabupaten Boalemo: Rp3.221.731
  • UMK Kabupaten Bone Bolango: Rp3.221.731
  • UMK Kabupaten Gorontalo: Rp3.221.731
  • UMK Kabupaten Gorontalo Utara: Rp3.221.731
  • UMK Kabupaten Pohuwato: Rp3.221.731

Penyamaan UMK di seluruh wilayah Gorontalo ini disebabkan oleh tidak adanya Dewan Pengupahan yang bisa menetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: Bocoran Event Free Fire x Naruto Terbaru, Catat Tanggal Rilis Pedang Chikara Sasuke di Bulan Januari 2025

Oleh karena itu, perhitungan upah minimum yang hanya dilakukan di tingkat provinsi berlaku secara seragam di enam kabupaten dan kota.

Kenaikan UMP Gorontalo sebesar 6,5% dari tahun 2024, yang sebelumnya berada di angka Rp3.012.318,49, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Proses penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan acuan dalam perhitungan upah minimum.

Sebagai informasi tambahan, penerapan UMP hanya berlaku bagi perusahaan berskala menengah dan besar.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia, Bogor Barat dan Bogor Timur Termasuk

Sedangkan untuk perusahaan mikro dan kecil, mereka tidak wajib menerapkan UMP sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X