AYOBOGOR.COM - Kenaikan upah minimum di Indonesia untuk tahun 2025 telah resmi diberlakukan, termasuk di Kalimantan Selatan.
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, upah minimum untuk pekerja di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, naik sebesar 6,5 persen.
Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024, yang sudah efektif per 1 Januari 2025.
Baca Juga: Jadwal Rilis 8 Event Baru Mobile Legends, Siap-siap Dapat Banyak Gratisan!
Upah minimum yang berlaku di Kalimantan Selatan pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.496.195, naik dari Rp3.282.812 pada tahun sebelumnya.
Kebijakan ini tentunya memberikan dampak positif bagi pekerja, karena mereka akan memperoleh gaji lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tidak semua daerah di Kalimantan Selatan memiliki upah minimum yang sama.
Ada empat daerah di provinsi ini yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berbeda, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tabalong. Berikut adalah rincian UMK di beberapa daerah tersebut:
- Kota Banjarmasin: Rp3.599.182,13
- Kabupaten Kotabaru: Rp3.643.004
- Kabupaten Tanah Bumbu: Rp3.500.163,21
- Kabupaten Tabalong: Rp3.592.197,47
Baca Juga: Gak Perlu Jauh-jauh ke Tegal, di Jakarta Ada Nasi Ponggol dengan Rasa Otentik
Sementara itu, untuk daerah lainnya, UMK mengikuti standar upah minimum provinsi, yaitu Rp3.496.195. Beberapa daerah yang mengikuti standar ini antara lain Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Balangan.
Upah Minimum Sektoral (UMSK)
Selain UMK, beberapa daerah di Kalimantan Selatan, seperti Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru, juga menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
UMSK ini bervariasi tergantung sektor pekerjaan yang dijalankan oleh pekerja. Di Kota Banjarmasin, misalnya, sektor perbankan memiliki UMSK sebesar Rp3.609.682,13, sementara sektor perhotelan sebesar Rp3.603.182,13.
Di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batubara mendapat UMSK sebesar Rp3.653.000. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ini.