AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Kenaikan ini mengikuti kebijakan serentak yang diterapkan oleh pemerintah pusat dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024.
Baca Juga: Bukan Bansos PKH BPNT, Bantuan Sebesar Rp300 Ribu dan Rp500 Ribu Segera Cair Dalam Waktu Dekat
Namun, meski terjadi kenaikan UMK di seluruh wilayah Kalteng, Kabupaten Kapuas tercatat memiliki UMK terendah dibandingkan daerah lainnya di provinsi ini. UMK untuk Kabupaten Kapuas tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.473.710,50.
Angka ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya, seperti Kota Palangka Raya yang mencapai Rp 3.525.154,26 atau Kabupaten Seruyan dengan UMK sebesar Rp 3.870.690,32. Berikut rincian UMK se-Kalteng untuk tahun 2025:
- Kota Palangka Raya: Rp 3.525.154,26
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.481.226,00
- Kabupaten Kapuas: Rp 3.473.710,50 (terendah)
- Kabupaten Katingan: Rp 3.561.258,83
- Kabupaten Seruyan: Rp 3.870.690,32
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.559.112,85
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 3.700.658,81
- Kabupaten Lamandau: Rp 3.781.317,00
- Kabupaten Sukamara: Rp 3.716.340,00
- Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.544.506,38
- Kabupaten Barito Selatan: Rp 3.829.097,81
- Kabupaten Barito Timur: Rp 3.498.701,00
- Kabupaten Barito Utara: Rp 3.900.362,43
- Kabupaten Murung Raya: Rp 3.793.932,00
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengungkapkan bahwa kebijakan kenaikan UMK ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor-faktor lainnya guna memastikan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp500 Ribu Cair Hari Ini, Simak Update Penyaluran Bantuan Sosial Terbaru
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Meski demikian, Kabupaten Kapuas, yang dikenal memiliki Sungai Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia dengan panjang 1.143 kilometer memiliki tantangan tersendiri.
Sungai ini tidak hanya berperan penting sebagai jalur transportasi, tetapi juga sebagai sumber daya alam yang mendukung kehidupan masyarakat setempat.
Namun, upah yang relatif lebih rendah di Kabupaten Kapuas bisa menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah ini.
Pemerintah setempat berharap bahwa meskipun Kapuas memiliki UMK terendah, kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja.
Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut.