AYOBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 di portal SSCASN diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, pada Senin, 6 Januari 2025.
Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, namun untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap 1, BKN memutuskan untuk memperpanjangnya.
Pendaftaran PPPK tahap 2 juga disertai dengan aturan baru mengenai kriteria pelamar, terutama bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 dengan beberapa ketentuan.
Mereka harus memenuhi syarat, antara lain tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 atau seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar yang memenuhi kriteria ini hanya diperbolehkan melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini, dan hanya dapat melamar pada jabatan tertentu seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Dengan perpanjangan pendaftaran, jadwal terbaru seleksi PPPK 2024 tahap 2 adalah sebagai berikut: Pendaftaran seleksi berlangsung dari 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, sementara seleksi administrasi akan dilakukan antara 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 4-18 Februari 2025, dengan masa sanggah berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.
Pelaksanaan seleksi kompetensi akan berlangsung mulai 17 April hingga 16 Mei 2025, dan pengumuman hasil kelulusan dapat dilihat pada 22-31 Mei 2025.
Setelah itu, proses pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK akan dilakukan pada Juni dan Juli 2025. Perlu diketahui bahwa dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada passing grade atau nilai ambang batas.