AYOBOGOR.COM -- Pada tahun 2025, program bantuan sosial (bansos) seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) kembali dilanjutkan.
Pemerintah Indonesia menaikkan anggaran untuk perlindungan sosial (perlinsos) pada tahun ini, yang mencakup berbagai bantuan tunai serta subsidi untuk masyarakat.
Peningkatan anggaran ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah, sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan mendukung kesejahteraan sosial.
PKH dan BPNT sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin atau yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada 2025, terdapat perubahan dalam penggunaan data yang menjadi dasar acuan penerima bantuan, yang kini tidak lagi mengacu pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial, melainkan menggunakan data tunggal sosial ekonomi yang lebih terintegrasi.
Hal ini dapat mempengaruhi siapa saja yang menerima bantuan pada tahun 2025, mengingat data yang digunakan kini lebih jelas dan terperinci. Oleh karena itu, tidak semua penerima PKH atau BPNT pada tahun-tahun sebelumnya dijamin akan menerima pada tahun 2025, tergantung pada kelayakan dan pembaruan data yang telah dilakukan.
Pencairan bantuan sosial pada tahun 2025 direncanakan akan dimulai pada bulan Januari. Hal ini mengacu pada pola pencairan yang telah berlaku di tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan PKH dan BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahap pencairan memiliki periode tertentu, seperti pada tahap pertama yang akan dilakukan antara Januari hingga Maret 2025.
Penyaluran ini menggunakan dua mekanisme, yaitu melalui kantor pos (untuk bantuan tunai) dan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk bantuan non-tunai. Pencairan melalui KKS dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan enam tahap penyaluran sepanjang tahun, yaitu pada Januari-Februari, Maret-April, Mei-Juni, Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember.
Pada awal tahun, tepatnya Januari dan Februari, menjadi bulan penentuan kelayakan para penerima bantuan. Proses verifikasi kelayakan akan dilakukan berdasarkan data terbaru yang telah disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memperhatikan berbagai aspek sosial dan ekonomi dari setiap KPM. Proses pencairan diperkirakan akan dilakukan pada akhir Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Namun, perlu diketahui bahwa bantuan PKH memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat. Selain menerima bantuan tunai, KPM juga diwajibkan mengikuti berbagai kegiatan, seperti pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil dan anak usia dini, serta memastikan anak-anak yang bersekolah mengikuti kegiatan pendidikan dengan aktif. Selain itu, keluarga juga diwajibkan hadir dalam pertemuan kelompok atau kegiatan peningkatan kemampuan keluarga.
Bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi dan tidak akan menerima bantuan pada tahap berikutnya.
Oleh karena itu, meskipun seorang KPM telah menerima bantuan pada tahun-tahun sebelumnya, belum tentu mereka akan tetap menerima bantuan pada tahap 1 tahun 2025, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Menteri Sosial, Agus Subagyo (atau yang biasa disapa Gus Ipul), menyampaikan bahwa data tunggal sosial ekonomi yang digunakan pada 2025 akan lebih akurat dan dapat mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Data ini telah disusun melalui beberapa tahapan yang melibatkan validasi individu, keluarga, dan pengecekan dengan data lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan PLN.