AYOBOGOR.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A, baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 yang mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024, UMP Aceh 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.685.616, naik Rp 224.944 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Aceh.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Peserta Tes CPNS yang Gagal Bisa Ikut Daftar!
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian provinsi yang terkenal dengan sumber daya alam yang melimpah.
Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. UMSP untuk sektor kelapa sawit sebesar Rp 3.737.526, sementara untuk sektor pertambangan Rp 3.806.739.
Semua keputusan ini diambil setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Aceh yang melibatkan berbagai pihak seperti Apindo, Kadin, Serikat Pekerja, dan akademisi.
Selain itu, untuk perusahaan kecil dan UMKM, besaran upah disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan yang baru, tidak diperbolehkan untuk menurunkan upah tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem upah yang adil dan merata di seluruh sektor ekonomi Aceh.
Aceh, dengan kekayaan alamnya, juga dikenal memiliki sejumlah wilayah yang memiliki perekonomian yang kuat.
Beberapa kabupaten dan kota di Aceh berhasil mencatatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi, mendukung stabilitas ekonomi provinsi ini. Berikut ini adalah 9 kabupaten atau kota terkaya di Aceh: