Kemensos Umumkan 12 Kriteria Penerima Bansos di Tahun 2025, Berlaku Mulai Bulan Januari

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 09:43 WIB
Kemensos Umumkan 12 Kriteria Penerima Bansos di Tahun 2025, Berlaku Mulai Bulan Januari
Kemensos Umumkan 12 Kriteria Penerima Bansos di Tahun 2025, Berlaku Mulai Bulan Januari

 

AYOBOGOR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menertukan 12 kriteria penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.

Bansos akan diberikan kepada keluarga maupun perorangan yang memiliki dokumen kependudukan seperti KK dan KTP.

Pada tahun 2025, anggaran perlindungan sosial naik tajam dibandingkan dengan anggaran di tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merancang anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) untuk tahun 2025 direntang Rp496,9 triliun hingga Rp513 triliun.

Adapun program sasaran perlinsos tahun 2025 dibagi di beberapa kementerian dan lembaga dan program non kementerian dalam lembaga.

Kemensos di tahun 2025 akan menyalurkan bansos PKH untuk 10 juta KPM dan BPNT kepada 18,8 juta KPM.

Selanjutnya, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama pada tahun 2025 menyalurkan Program Indonesia Pintar kepada 20,4 juta siswa dan KIP kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa.

Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 juga menyalurkan bansos iuran JKN atau PBI kepada 96,8 juta peserta dan bantuan iuran 49,6 juta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Anggaran APBN perlinsos juga diberikan untuk penanggulangan bencana dibawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kemudian program non kementerian dan lembaga berupa subsidi BBM LPG 3 kg. UMKM juga akan diberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat sebanyak 7,05 juta debitur.

Nah, kemudian program melalui transfer ke daerah berupa BLT Dana Desa sebanyak 2,96 juta KPM.

Kemensos berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan dengan program-program kerjanya berbagai bansos.

Namun, ada yang menjadi sasaran kerja prioritas dari kerja-kerja Kementerian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X