AYOBOGOR.COM -- Tanggal 24 Desember 2024 menandai sisa waktu hanya tujuh hari lagi menuju pergantian tahun. Artinya, tahun 2025 akan segera hadir dengan sejumlah kabar gembira, terutama dalam hal bantuan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat.
Menjelang tahun baru, sudah ada kabar bahwa pemerintah akan memberikan tambahan bantuan sosial yang bisa dinikmati oleh berbagai kelompok masyarakat, terutama penerima KPM PKH, KPM.
Di awal tahun 2025, tepatnya mulai 2 Januari, penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT akan mendapatkan bantuan tambahan. Berikut adalah rincian bantuan yang akan diberikan:
1. KPM PKH Murni: Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH murni, minimal akan menerima bantuan sebesar Rp150.000 ditambah Rp600.000, serta beras 10 kg. Total bantuan yang diterima adalah sekitar Rp750.000 pada periode Januari-Februari 2025. Jumlah bantuan ini dapat lebih besar jika penerima memiliki lebih banyak komponen, seperti jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. KPM BPNT Murni: Untuk penerima BPNT murni, bantuan yang akan diterima adalah Rp400.000 untuk bulan Januari dan Februari. Ditambah dengan prediksi bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000, serta beras 10 kg. Total bantuan yang dapat diterima KPM BPNT diperkirakan mencapai Rp1.000.000 plus beras, jika data sudah terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. KPM PKH Plus BPNT: Bagi yang menerima kombinasi antara PKH dan BPNT, bantuan yang akan diterima adalah Rp150.000 untuk PKH, ditambah Rp400.000 untuk BPNT, serta bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000, dan beras 10 kg. Total bantuan bagi KPM yang mendapatkan kedua program ini diperkirakan mencapai Rp1.150.000 plus beras.
Bantuan BLT BBM dan Beras 10 Kg
Terkait dengan bantuan BLT BBM, berdasarkan pengalaman tahun 2022, bantuan ini kemungkinan akan diberikan dalam dua tahap, yaitu pada Januari dan Februari 2025. Jika bantuan BLT BBM tetap berjumlah Rp300.000 per tahap, maka KPM PKH dan BPNT berpotensi menerima Rp600.000 untuk dua bulan tersebut.
Selain itu, bantuan beras 10 kg juga diperkirakan akan disalurkan kepada KPM PKH dan BPNT, asalkan data penerima sudah terintegrasi dalam DTKS yang diperbarui. Jika data penerima sudah terpadu, baik KPM PKH maupun BPNT dapat menerima bantuan beras tersebut, yang akan disalurkan mulai Januari 2025.
Pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Sebagai kompensasi, pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga penerima manfaat. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mengatasi dampak dari kenaikan harga barang dan jasa akibat peningkatan pajak.
Bantuan Subsidi Listrik
Selain bantuan tunai, pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Subsidi ini akan berupa diskon 50% untuk tagihan listrik, baik untuk pembayaran tagihan bulanan maupun pembelian token listrik.
Sebagai contoh, jika biasanya Anda membayar tagihan listrik sebesar Rp100.000, dengan diskon 50%, Anda hanya perlu membayar Rp50.000 saja. Begitu juga jika membeli token listrik, misalnya seharga Rp50.000, Anda hanya akan membayar Rp25.000.
Untuk memastikan bahwa penerima bantuan mendapatkan haknya, penting bagi setiap keluarga penerima manfaat untuk memastikan bahwa data mereka telah diperbarui dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika data Anda belum terintegrasi, kemungkinan besar bantuan beras 10 kg dan beberapa bantuan lainnya tidak dapat diterima.