AYOBOGOR.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 menjadi topik hangat yang diperbincangkan, terutama setelah beberapa pemerintah provinsi mengumumkan hasilnya.
Salah satu yang sudah memastikan kenaikan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang resmi mengumumkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini setara dengan Rp 224.697, sehingga UMP yang sebelumnya Rp 3.456.874 kini menjadi Rp 3.681.571.
Baca Juga: Cara Cek Transaksi Pengeluaran di Grab Wrapped 2024, Bisa Lihat Transaksi Selama Enam Bulan Terakhir
Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha.
Kenaikan ini, menurut Elen, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel, mengingat rata-rata UMP di daerah tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang hanya sekitar Rp 3,3 juta.
Selain mengumumkan UMP, Pemerintah Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama, yakni sektor pertanian, pertambangan, dan pengadaan listrik, gas, dan udara dingin.
Ketiga sektor ini akan mendapatkan UMSP sebesar Rp 3.733.424. Elen menekankan bahwa besaran UMSP ini disesuaikan dengan karakteristik sektor yang dominan di Sumsel, sementara sektor lainnya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pengeluaran Selama Setahun di Gojek Wrapped 2024
Kenaikan UMP di Jakarta dan Jawa Barat
Sementara itu, buruh di Jakarta dan Jawa Barat masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan UMP 2025.
Presiden Prabowo sebelumnya telah memastikan kenaikan UMP secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.
Kenaikan ini diperkirakan mencapai 6,5 persen. Jika estimasi ini benar, buruh di Jakarta akan menerima UMP sekitar Rp 5.396.760 pada 2025, naik dari Rp 5.067.381 pada 2024.