Mantap! Bansos PKH dan BPNT Terpantau Sudah Cair di KKS 2 Bank Ini, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima!

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 10:20 WIB
Mantap! Bansos PKH dan BPNT Terpantau Sudah Cair di KKS 2 Bank Ini, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima!
Mantap! Bansos PKH dan BPNT Terpantau Sudah Cair di KKS 2 Bank Ini, Cek Segera Apakah Anda Termasuk Penerima!

AYOBOGOR.COM - Kabar baik bagi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT periode salur November-Desember 2024.

Sebab, kedua bantuan tersebut terpantau sudah mulai dicairkan pada KKS 2 bank penyalur ini.

Hal ini diketahui setelah sejumlah KPM melaporkan bahwa KKS milik mereka sudah terisi saldo.

BACA JUGA: Selamat! Bansos PKH BPNT Terpantau Mulai Cair di KKS Bank Ini, KPM Dapat Saldo Hingga Rp900 Lebih

Kabar tersebut dilaporkan penerima manfaat melalui unggahan pada akun media sosial milik mereka.

Terpantau saldo dengan nominal Rp800 ribu telah masuk ke KKS Bank Mandiri, sedangkan KKS Bank BRI milik KPM lainnya terisi saldo Rp928 ribu.

Pada unggahan tersebut terlihat saldo masuk ke KKS Bank Mandiri pada Rabu, 27 November 2024.

Begitupun dengan KKS Bank BRI, saldo masuk pada hari yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para penerima manfaat PKH dan BPNT yang pastinya sangat menantikan pencairan kedua bantuan tersebut.

Sebagai informasi, saldo yang akan diterima KPM BPNT adalah sebesar Rp200 ribu perbulannya.

Sementara itu, saldo dari bantuan PKH yang akan diterima penerima manfaat, nominalnya bervariasi tergantung komponen yang dimiliki.

Komponen anak SD menerima bantuan sebesar Rp150.000 setiap tahap penyaluran. Untuk komponen anak SMP, bantuan yang diberikan mencapai Rp250.000 per tahap.

Selanjutnya, komponen anak SMA mendapatkan bantuan dengan nilai Rp333.333 per tahap.

Selain itu, terdapat bantuan untuk komponen penyandang disabilitas sebesar Rp400.000 per tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X