Perubahan Data DTKS Menjadi DTSE, Apa Dampaknya untuk Program PKH di 2025?

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 08:31 WIB
Perubahan Data DTKS Menjadi DTSE, Apa Dampaknya untuk Program PKH di 2025?
Perubahan Data DTKS Menjadi DTSE, Apa Dampaknya untuk Program PKH di 2025?

AYOBOGOR.COM -- Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas dua topik penting yang wajib teman-teman simak, terutama bagi para penerima bantuan sosial.

Informasi terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) menyebutkan bahwa data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang saat ini digunakan dalam program-program bantuan sosial, akan digantikan dengan sistem data baru, yaitu DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi).

Apa dampaknya bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya di tahun 2025? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pemerintah melalui Presiden RI telah menginstruksikan agar dalam waktu dekat, sistem data yang digunakan untuk program-program bantuan sosial akan mengalami perubahan besar.

DTKS yang selama ini digunakan untuk mendata penerima bantuan sosial akan digantikan dengan DTSE, atau Data Tunggal Sosial Ekonomi. Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan validitas dan efektivitas data, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya melibatkan Kementerian Sosial, tetapi juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

BPS akan bertanggung jawab dalam pengolahan dan standarisasi data, yang nantinya akan digunakan oleh berbagai kementerian dan lembaga untuk program-program sosial mereka. Harapannya, dengan adanya data yang lebih valid dan terstandarisasi, upaya penurunan angka kemiskinan akan lebih efektif.

Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah perubahan data ini akan berdampak pada Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025?

Seperti yang kita ketahui, PKH adalah salah satu program sosial utama yang membantu keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka melalui bantuan tunai.

Dengan perubahan data yang terjadi, pemerintah akan memastikan bahwa bantuan sosial seperti PKH, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan berbagai bantuan lainnya dapat tepat sasaran.

Salah satu arahan penting dari Presiden adalah untuk menyusun satu data tunggal yang akan digunakan oleh seluruh kementerian dan lembaga.

Ini berarti, dengan adanya sistem DTSE, setiap data penerima manfaat akan lebih terintegrasi dan terstandarisasi, mengurangi tumpang tindih atau ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan. Bagi penerima PKH, ini berarti kemungkinan besar bantuan akan semakin tepat sasaran, dengan memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi yang lebih akurat.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perubahan data ini, ada kabar gembira bagi penerima bantuan sosial. Beberapa bantuan sosial akan segera cair, dan sudah ada yang mulai menerima pencairan bantuan untuk periode bulan November-Desember 2024.

Salah satu yang sudah terdistribusi adalah bantuan sosial Atensiapi, yang akan dicairkan dengan nominal Rp400.000. Penerima bantuan diminta untuk segera menghubungi PT Pos Indonesia jika belum menerima surat undangan pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X