Bansos Rp 400 Ribu Cair Hingga Batas Waktu 30 November 2024, KPM Penerima Segera Ambil Apabila Lewat Maaf Dana Bansos Hangus

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 20:09 WIB
Ilustrasi -- Bansos Rp 400 Ribu Cair Hingga Batas Waktu 30 November 2024, KPM Penerima Segera Ambil Apabila Lewat Maaf Dana Bansos Hangus (Pixabay.com/Ekoanug)
Ilustrasi -- Bansos Rp 400 Ribu Cair Hingga Batas Waktu 30 November 2024, KPM Penerima Segera Ambil Apabila Lewat Maaf Dana Bansos Hangus (Pixabay.com/Ekoanug)

AYOBOGOR. COM -- Periode penyaluran bantuan sosial dari pemerinrah memasuki tahap November-Desember 2024.

Selamat bagi KPM yang sudah mendapatkan bantuan sosial di periode sebelumnya, yakni September-Oktober. 

Dan diperkirakan, masih akan ada pencairan di awal bulan November ini untuk periode sebelumnya. 

Baca Juga: Ada 2 Bansos Tambahan yang Bisa Didapat KPM PKH dan BPNT di Akhir Tahun, Bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Nah kali ini kita bahas ada bantuan sosial dari pemerintah dengan nominal Rp 400 ribu yang masih disalurkan di minggu pertama bulan November. 

Dana bansos ini akan dicairkan hanya sampai 30 November 2024 mendatang. 

Bantuan apakah itu, apakah PKH BPNT, ataukah ada bansos tambahan seperti BLT MRP seperti di tahun lalu yang dicairkan di periode akhir tahun ini? 

Baca Juga: Bansos Tambahan Mirip BLT MRP Apakah Ada dan akan Cair di Akhir Tahun Ini? Berikut Penjelasannya

Berikut ini ulasan penjelasannya yang dilansir dari YouTube Diary Bansos. 

Adapun bansos dengan nominal Rp 400 ribu tersebut bukanlah dari PKH ataupun BPNT. 

Akan tetapi bantuan sosial Atensi Yapi untuk periode salur Juli-Agustus. 

Yang mana masih terpantau ada KPM yang belum mencairkannta. Sehingga Kemensos mengimbau KPM yang belum mencairkan dana banssi untuk segera mencairkannya. 

Baca Juga: Komisi X DPR RI Desak Kemendikdasmen Naikkan Nominal Bansos PIP, Ada 2 Komponen yang Jadi Sorotan

Batas waktu penyaluran pun hingga 30 November 2024 nanti. Apabila tidak dicirkan maka dana bansos untuk KPM yang bersangkutan akan hangus dan dana akan kembali ke kas negara. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X