Tidak Semua KPM Bisa Dapat Akumulasi BPNT Senilai Rp1,2 Juta, Intip Syarat dan Ketentuannya

photo author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Tidak Semua KPM Bisa Dapat Akumulasi BPNT Senilai Rp1,2 Juta, Intip Syarat dan Ketentuannya (Facebook)
Tidak Semua KPM Bisa Dapat Akumulasi BPNT Senilai Rp1,2 Juta, Intip Syarat dan Ketentuannya (Facebook)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) berencana untuk mencairkan bansos akumulasi BPNT yang nominalnya bisa mencapai Rp1,2 juta.

Akan tetapi, tidak semua KPM bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dengan nominal sebanyak itu.

Sebab akumulasi BPNT Rp1,2 juta hanya untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia ke KKS yang pencairannya sempat tertunda.

Baca Juga: Daftar Lengkap 9 Bintang Tamu di Soundsfest Xperience Bogor, Mahalini Hingga Denny Caknan Tampil

Pencairan bagi KPM ini sempat tertunda karena buku tabungan dan KKS belum didistribusikan secara merata.

Dilansir dari YouTube Info Bansos, KPM yang saat ini masih terdaftar di PT Pos Indonesia dan sedang dalam proses pembuatan buku rekening kolektif akan mendapatkan saldo BPNT sebesar Rp1,2 juta. Uang ini merupakan akumulasi dari setiap bulan, dengan catatan KKS baru belum tercetak.

Proses Pencairan BPNT

Saat ini, penyaluran BPNT sudah memasuki tahap kelima yang berlangsung pada September dan Oktober. Namun, KPM yang beralih dari PT Pos tidak dapat mengambil bagian dalam tahap ini, karena KKS baru mereka belum tersedia.

Baca Juga: Catat! Ini Kriteria KPM yang Bisa Dapatkan PKH Plus Rp500 Ribu dan BLT Dana Desa Rp900 Ribu

Jika KPM belum menerima KKS, bantuan akan tersedia pada bulan Desember, mencakup periode dari Juli hingga November.

KPM yang berhak mendapatkan BPNT biasanya akan menerima Rp200 ribu per bulan, dan pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, jika KKS baru diterima pada bulan Desember, KPM akan menerima total akumulasi sebesar Rp1,2 juta.

Tahun Transisi dalam Penyaluran Bansos

Baca Juga: Selamat! KPM PKH dan BPNT Bisa Dapat Bansos Non Tunai Senilai Rp1,6 Juta di Akhir Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Info Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X