AYOBOGOR.COM - Ada informasi terbaru bansos bonus senilai Rp 500 ribu bagi KPM PKH dan BPNT. Bansos bonus tersebut diperuntukkan bagi KPM PKH atau BPNT dengan komponen tertentu.
Banyak beredar kabar yang menyebut jika bantuan tersebut merupakan pengganti BLT MRP. Mengingat, BLT MRP merupakan bantuan non reguler yang semulai direncanakan sejak awal tahun 2024.
Namun, sampai detik ini ternyata belum ada titik terang seputar pencairan bantuan tersebut. Lantas, benarlah bansos bonus tersebut menghani pengganti BLT MRP?
Baca Juga: PR Besar Era Pemerintah Prabowo-Gibran, Selamatkan Kelas Menengah yang Semakin Melemah
Dilansir Ayobogor.com dari kanal YouTube Naura Vlog, bansos bonus yang dimaksud yakni PKH Plus. PKH Plus merupakan bansos tambahan bagi KPM PKH dan BPNT yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.
Bantuan tersebut diprioritaskan bagi KPM golongan lansia di seluruh wilayah Jawa Timur. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp 500 ribu per tiga bulan.
Saat ini, pencairan PKH Plus sudah memasuki tahap ketiga periode bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Proses pencairan dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setenpat dalam bentuk uang tunai. Belum dikethaui secara paati jika penyaluran bantuan tersebut merupakan pengganti BLT MRP.
Mengingat, penyaluran tersebut hanya bagi KPM yang berwilayah di Provinsi Jawa Timur. Bagi KPM yang telah menerimsa surat undangan kantor desa, segera lakukan pencairan. Nah, itulah kabar terbaru mengenai pencairan bansos bonus atau PKh Plus Rp 500 ribu di Jawa Timur.***