Siap-siap Bakal Ada KPM yang Cair Dobel Bantuannya di Periode Salur September-Oktober 2024, Ada yang Bisa Tembus Rp 1,8 Juta

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Ilustrasi Siap-siap Bakal Ada KPM yang Cair Dobel Bantuannya di Periode Salur September-Oktober 2024, Ada yang Bisa Tembus Rp 1,8 Juta (bi.go.id)
Ilustrasi Siap-siap Bakal Ada KPM yang Cair Dobel Bantuannya di Periode Salur September-Oktober 2024, Ada yang Bisa Tembus Rp 1,8 Juta (bi.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga Penerima Manfaat mulai mendapati pencarian dana bansos di kartu KKS mereka masing-masing.

Di periode salur September-Oktober ini untuk BPNT dicairkan dengan nominal Rp 400 ribu.

Sedangkan untuk PKH tentu akan menyesuaikan komponen dari KPM tersebut.

Baca Juga: Surat Undangan Pengambilan Bansos Kembali Disalurkan di Minggu Ketiga Bulan Oktober, Ternyata Bantuan Ini yang Dicairkan

Pastinya, untuk KPM PKH bisa berbeda dana yang didapat antara satu dengan lainnya.

Diharapkan dengan pencairan bansos reguler itu bisa membantu KPM dalam memenuhu kebutuhan sehari-harinya.

Untuk KPM BPNT, bisa digunakan dananya untuk membeli kebutuhan bahan pokok atau sembako.

Baca Juga: Surat Undangan Sudah Dibagikan! 2 Bansos Siap Cair di PT Pos Indonesia Hari Senin Besok, Cek Daerah Mana Saja Yang Kebagian

Untuk KPM PKH, dana yang didapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan komponen yang dimiliki terlebih dulu.

Semisal kkmponen yang dimiliki adalah disabilitas, maka dana Rp 400 ribu (pencairan PKH) diprioritaskan untuk kebutuhan pokok disabilitas tersebut.

Baca Juga: Cek 11 Titik Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 di Wilayah Kantor Regional II BKN Surabaya, Akan Dimulai Pada 16 Oktober 2024

Nah dalam pencairan PKH BPNT September-Oktober ini, bakal ada KPM yang cair dana bantuannya dobel atau dua kali.

KPM tersebut adalah yang terpilih dari validasi by sistem Kemensos.

Misal KPM PKH memiliki komponen ibu hamil, balita dan lansia, maka dana yang disalurkan adalah Rp 1,4 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X