Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana 100 Persen untuk e-Meterai CPNS 2024 yang Dibeli Mulai Tanggal 3 September

photo author
- Sabtu, 7 September 2024 | 10:30 WIB
Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana 100 Persen untuk e-Meterai yang Dibeli Setelah Tanggal 3 September (meterai-elektronik.com)
Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana 100 Persen untuk e-Meterai yang Dibeli Setelah Tanggal 3 September (meterai-elektronik.com)

AYOBOGOR.COM -- Begini cara mengajukan pengembalian dana 100 persen untuk pembelian e-meterai CPNS 2024 di laman meterai-elektronik.com.

Buntut erornya website meterai elektronik peruri, kini diterbitkan aturan baru terkait pengembalian dana.

Pagi pelamar CPNS yang telah melakukan pembelian e-meterai mulai tanggal 3 September pukul 00.00 dapat mendapatkan pengembalian 100 persen jika kuota yang telah dibeli tidak terpakai.

Baca Juga: Aturan Baru Refund e-Meterai CPNS 2024, Dana Bisa kembali 100 Persen dengan ketentuan Ini

ketentuan tersebut diunggah dalam Instagram resmi @peruri.digital, Jumat (6/9).

Tak hanya mengunggah cara pengajuan pengembalian dana, Peruri juga menjelaskan terkait ketentuan barunya.

Lebih lanjut, berikut merupakan cara untuk mengajukan pengembalian dana 100 persen untuk e-meterai yang tidak digunakan.

Baca Juga: Lengkap! Rangkuman 45 Butir Pengamalan Pancasila untuk Menjawab SKD TWK CPNS 2024

1. Pelamar dapat melakukan refund dengan mengirimkan email melalui [email protected].

2. Email dikirim menggunakan judul: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com.

3. Wajib melampirkan nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini dan nomor invioce yang akan dibatalkan.

pengajuan akan diproses paling lama 45 hari kalender.

Selain itu, BKN juga menjelaskan bahwa e-meterai yang telah dibeli tidak memiliki masa kadaluarsa.

Sehingga jika ingin tetap disimpan tanpa mengajukan pengembalian dana tidak akan hangus.

Baca Juga: CPNS 2024 Tembus 3,2 Juta Pelamar! Ini 5 Kementerian yang Masih Sepi Peminat hingga Hari Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X