Pas Foto CPNS 2024 Wajib Pakai Kemeja Putih? Ini Ketentuan di 7 Instansi yang Berbeda-beda

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:41 WIB
Pas Foto CPNS 2024 Wajib Pakai Kemeja Putih? Ini Ketentuan di 7 Instansi yang Berbeda-beda (Instagram @bisacpnsdotcom)
Pas Foto CPNS 2024 Wajib Pakai Kemeja Putih? Ini Ketentuan di 7 Instansi yang Berbeda-beda (Instagram @bisacpnsdotcom)

AYOBOGOR.COM -- CPNS 2024 sudah dibuka untuk pendaftarannya sejak 20 Agustus dan berlangsung sampai 6 September 2024 mendatang.

Jadi bagi yang belum memasukkan berkas secara online, ada waktu sekitar delapan hari lagi untuk melakukan pendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang wajib disediakan pelamar saat memasukkan berkas ke laman SSCASN.

Baca Juga: Peluang Lolos Tinggi, Ini 5 Instansi Pusat Paling Sepi Peminat di Pendaftaran CPNS 2024 Hari Ke-9

Selain KTP dan Ijazah, dokumen pertama yang wajib dipersiapkan pelamar adalah pas foto.

Pas foto menjadi berkas paling terpenting dalam pendaftaran CPNS 2024 ini sebagai bukti memperlihatkan wajah pendaftar langsung.

Dalam penentuan pas foto, pelamar wajib menggunakan background warna merah. Namun apakah pakaiannya harus mengenakan kemeja putih?

Ingat, setiap instansi memiliki peraturan yang berbeda mengenai pakaian untuk pas foto ini.

Baca Juga: Fix! KPM Ini Dicoret Sebagai Penerima Bansos BPNT Juli Agustus 2024, Kenali Tanda-Tandanya di SINI!

Ada yang wajib mengenakan kemeja putih dan ada juga yang bersifat formal (boleh mengenakan jas hitam).

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui Instagram @bisacpnsdotcom yang diunggah pada 28 Agustus 2024. Inilah ketentuan pas foto untuk tujuh instansi di pendaftaran CPNS 2024, diantaranya:

1. Kominfo RI: Formal (Kemeja Putih/Jas)

2. Kemenkumham: Formal (Kemeja Putih/Jas)

3. Kemenkeu: Formal (Kemeja Putih/Jas)

Baca Juga: 10 Hari Lagi Ditutup! Simak 4 Informasi Penting dari BKN Terkait Pendaftaran CPNS 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X