Daftar Seleksi CASN? Ini Pembobotan Nilai untuk Materi Soal SKD CPNS 2024

photo author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:13 WIB
Seleksi CPNS 2024. (menpan.go.id)
Seleksi CPNS 2024. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS atau CASN 2024 merupakan tahap penting dalam proses rekrutmen yang perlu dipersiapkan dengan baik.

Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh para pelamar adalah pembobotan nilai untuk setiap materi soal yang akan diujikan.

Pembobotan ini menentukan bagaimana setiap jawaban yang benar berkontribusi terhadap total skor akhir.

Mengetahui bobot nilai dari setiap materi dapat membantu pelamar menentukan strategi yang tepat dalam mengerjakan soal-soal SKD.

Baca Juga: 5 Instansi Daerah Paling Sepi Peminat di Hari Ke-7 Pendaftaran CPNS 2024, Siap-Siap Lolos Tanpa Pesaing

Dengan demikian, pelamar dapat fokus pada bagian-bagian yang memiliki nilai lebih tinggi dan memaksimalkan skor yang bisa diraih.

Lantas, bagaimana pembobotan nilai untuk materi soal SKD seleksi CPNS atau CASN 2024?

Simak pembobotan nilai untuk materi soal SKD seleksi CPNS atau CASN 2024 berikut ini sebagaimana dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Bobot jawaban materi soal TeS Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Laman Kemdikbud Masih Under Construction pada Hari Ke-8 Pendaftaran CPNS 2024, Begini Prediksi Timeline Rilis Juknis dan Formasi

2. Bobot jawaban materi soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Untuk jumlah soal keseluruhan SKD, ada 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Itulah pembobotan nilai untuk materi soal SKD seleksi CPNS atau CASN 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X