Info Penting! 5 Kelompok KPM Ini Bansosnya Terpaksa Dicoret, Segera Cek dan Pastikan Anda Tidak Termasuk!

photo author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:28 WIB
Ilustrasi Bansos. (Pixabay/WonderfulBali)
Ilustrasi Bansos. (Pixabay/WonderfulBali)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi penting terkait lima kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikabarkan terpaksa harus dicoret sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).

Bagi KPM yang sedang menunggu pencairan bantuan tahap kelima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tahap keenam Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui.

Pencairan Bansos ini dijadwalkan akan segera dimulai, dan kabar baiknya, proses ini akan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2024.

Akan tetapi, tidak semua KPM akan menerima bantuan pada tahap ini karena ada beberapa kelompok penerima manfaat yang bantuannya terpaksa dicoret.

Baca Juga: Angin Segar! Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Senilai Rp 8 Triliun di Tahun 2025, Benarkah Ada Penambahan Kuota?

Dilansir dari kanal Youtube GANIA VLOG, kelompok pertama yang tidak akan menerima bantuan adalah KPM yang sudah tidak memiliki komponen PKH dalam keluarganya. Contoh yang umum terjadi adalah ketika satu-satunya anak dalam keluarga telah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA).

Setelah data dimutakhirkan, penerima manfaat yang tidak lagi memiliki komponen PKH tidak akan menerima bantuan pada tahap kelima ini.

Oleh karena itu, tentunya penting bagi KPM agar segera memeriksa status komponen PKH mereka.

Kelompok kedua yang tidak akan menerima bantuan adalah KPM yang telah mengundurkan diri dari program karena kondisi ekonomi keluarga yang sudah membaik.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk KPM 2 Kategori, Pemerintah akan Menyalurkan Bantuan Sosial Jenis Ini di bulan Agustus 2024

Proses graduasi ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah dianggap mampu secara ekonomi, sehingga mereka tidak lagi berhak menerima bantuan PKH maupun BPNT untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024.

Keputusan untuk mengundurkan diri dari program ini umumnya diambil secara sukarela oleh keluarga yang merasa sudah tidak memerlukan bantuan sosial.

Kelompok ketiga adalah KPM yang masih memiliki data anomali. Anomali ini bisa berupa kesalahan dalam data rekening atau ketidaksesuaian data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika masalah ini belum terselesaikan, sangat mungkin bantuan untuk penerima tersebut tidak akan cair pada tahap ini. Oleh karena itu, KPM yang merasa datanya bermasalah harus segera melakukan perbaikan agar tidak kehilangan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: YouTube Gania Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X