Dikabarkan, KPM PKH BPNT yang Pencairannya di PT Pos Indonesia Dapat Tarik Saldo Lewat KKS BRI dan Mandiri, Benarkah?

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:23 WIB
Dikabarkan, KPM PKH BPNT yang Pencairannya di PT Pos Indonesia Dapat Tarik Saldo Lewat KKS BRI dan Mandiri, Benarkah? (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )
Dikabarkan, KPM PKH BPNT yang Pencairannya di PT Pos Indonesia Dapat Tarik Saldo Lewat KKS BRI dan Mandiri, Benarkah? (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )

AYOBOGOR.COM -- Terpantau semua bank himbara telah menyalurkan PKH BPNT periode salur Juli-Agustus 2024.

Sehingga tak sedikit KPM yang menarik saldonya di KKS milik mereka.

Kini giliran memantau bagaimana perkembangan pencairan PKH BPNT periode salur Juli September di PT Pos Indonesia.

Menurut kabar yang beredar sudah adanya perubahan status di SIKS-NG terkait pencairan di PT Pos Indonesia.

Informasinya dapat disimak berikut ini dikutip dari kanal Youtube Naura Vlog (06/08).

Baca Juga: Daftar Nominal Pencairan PKH Juli-Agustus di KKS dan PT Pos Indonesia, KPM Wajib Tahu Karena Nilainya Ada yang Berbeda

Adapun yang sudah ada pergerakan status di SIKS-NG hanya untuk bantuan BPNT.

Periode sudah berubah menjadi Juli Agustus dan September 2024.

Sementara untuk PKH belum ada pergerakan masih setagnan di cek rekening.

Periode salurnya masih periode salur yang lama yaitu April Mei dan Juni 2024.

Untuk bantuan BPNT terpantu di SIKS-NG para pendamping sosial, perubahannya tidak ada kata-kata penyalur PT Pos Indonesia.

Di situ tertera proses burekol (Pembuatan Rekening Kolektif) dan di situ tertera bank penyalur yaitu Bank Mandiri dan Bank BRI.

Senada dengan penjelasan yang dikemukakan kanal Youtube Walinda Ahmad informasinya berikut ini.

Perlu diketahi terpantau di SIKS-NG milik kami pribadi (@Walinda Ahmad) yang tadinya pencairan melalui PT Pos Indonesia saat ini sudah berubah keterangan menjadi burekol (Pembuatan Rekening Kolektif).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X