Terbaru! Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta dan IKN

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:10 WIB
Terbaru! Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta dan IKN (Twitter @Jokowi)
Terbaru! Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta dan IKN (Twitter @Jokowi)

AYOBOGOR.COM -- Euforia menyambut HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia semakin terasa.

Pemerintah Republik Indonesia menggelar upacara 17 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan di dua lokasi istimewa, yakni Istana Negara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nah, bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari sejarah dan menyaksikan langsung momen ini, simak syarat dan cara daftar berikut.

Baca Juga: Urutan Upacara 17 Agustus 2024 Lengkap Susunan Pengibaran dan Penurunan Bendera Sesuai Pedoman Kemendikbud

Seperti diketahui, dengan diselenggarakan di dua lokasi berbeda, pemerintah ingin semakin banyak masyarakat yang dapat berpartisipasi secara langsung.

Apalagi IKN sudah semakin jadi, dimana Istana Garuda sudah berdiri megah, dan juga infrastruktur utama seperti listrik dan air bersih juga sudah mengalir.

Nah, untuk dapat mengikuti upacara bendera di Istana Negara atau IKN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, persyaratan umumnya meliputi:

Baca Juga: 25 Soal Cerdas Cermat 17 Agustus 2024 Tingkat SD Materi Nasionalisme Lengkap dengan Jawabannya

1. KTP dan Foto Diri

Kedua dokumen ini wajib dibawa sebagai bukti identitas diri.

2. Pakaian

Peserta diperbolehkan mengenakan pakaian adat atau pakaian nasional yang sopan.

Baca Juga: 3 Contoh Susunan Acara 17 Agustus 2024 di Kampung dan Perumahan, Dijamin Meriah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X