AYOBOGOR.COM - Memasuki minggu kedua Agustus 2024, satu per satu Bank Himbara yang bertindak sebagai penyalur Bansos reguler Kemensos mulai mencairkan bantuan ke rekening KPM.
Adapun periode salur PKH dan BPNT yang kini tengah berjalan adalah alokasi Juli – Agustus 2024 melalui 4 Bank Himbara, yaitu BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Pencairan Bansos ini menyusul status SI yang sudah terupdate pada kolom SP2D di aplikasi pemantauan penyaluran bantuan SIKS-NG dari Kemensos.
Baca Juga: Terpantau 3 Bank ini Sudah Fix Mencairkan PKH BPNT 2024, Apakah KKS Anda Termasuk?
Tercatat perubahan status penyaluran Bansos menjadi SI di aplikasi SIKS-NG pertama kali yaitu pada tanggal 30 Juli 2024 lalu, khususnya untuk PKH alokasi Juli – Agustus 2024 di BSI.
Sebagaimana diketahui, BSI merupakan bank penyalur Bansos reguler Kemensos baik PKH maupun BPNT untuk KPM yang beralamat di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh KPM yang tercatat di DTKS Kemensos sebagai penerima Bansos adalah bahwa bank penyalur ini memang tidak mencairkan secara serentak.
Sehingga, sangat dimungkinkan terjadi di lapangan bahwa meski status SI sudah terupdate di SIKS-NG, namun masih ada bank yang sudah menyalurkan dan ada yang belum.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Sudah Fix Cair di Sejumlah Daerah ini, Apakah Termasuk Wilayah Anda?
Adapun estimasi waktu yang dibutuhkan antara terbitnya status SI di SIKS-NG dengan pemindahbukuan PKH dan BPNT dari rekening Kemensos ke rekening KPM adalah 1-7 hari.
Sehingga, jika pencairan Bansos PKH terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024, jika ada bank penyalur yang belum mencairkan, KPM masih bisa menunggu hingga tanggal 6 Agustus 2024.
Sedangkan BPNT atau biasa disebut Bansos sembako status SI-nya pertama kali terupdate di SIKS-NG adalah tanggal 31 Juli 2024.
Dengan demikian, dengan estimasi 7 hari kerja sejak 31 Juli 2024, bank penyalur akan terus mencairkan Bansos BPNT secara bertahap hingga 7 Agustus 2024.
Baca Juga: KPM Buruan Cek ke ATM! Saldo Bansos BPNT Rp400 Ribu Alokasi Juli-Agustus 2024 Sudah Cair di KKS Ini