AYOBOGOR.COM - pemerintah melalui program Kartu Prakerja terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja masyarakat Indonesia.
Setelah sukses menjalankan berbagai gelombang sebelumnya, kini saatnya untuk mendaftarkan diri pada Gelombang 71.
Agar tidak melewatkan kesempatan ini, penting untuk memahami syarat-syarat pendaftaran yang berlaku.
Dengan mengetahui persyaratan tersebut, calon peserta bisa lebih mempersiapkan segala hal dengan lebih baik dan meningkatkan peluang diterima gelombang 71.
Baca Juga: Cara Mendaftar Prakerja Gelombang 71, Begini Langkah-langkahnya
Berikut 5 syarat mendaftar Prakerja gelombang 71 sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari prakerja.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki usia 18 tahun hingga 64 tahun.
2. Peserta yang mendaftar Prakerja diketahui tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Peserta yang mendaftar Prakerja diketahui sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Gelombang 71 Sudah Dibuka, Kapan Pendaftaran Prakerja Ini Ditutup?
4. Peserta yang mendaftar Prakerja bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Peserta yang mendaftar Prakerja diketahui maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran untuk gelombang 71 dimulai pada tanggal 2 Agustus 2024 sebagaimana dilansir dari akun Instagram @prakerja.go.id.
Pendaftaran untuk program Kartu Prakerja gelombang 71 akan ditutup pada tanggal 5 Agustus 2024.***