PKH Sudah Cair di KKS, Ada KPM yang Bisa Dapat Pencairan Dana Hingga Rp 1,4 Juta, Ternyata Punya Komponen Ini

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 16:27 WIB
Ilustrasi -- PKH Sudah Cair di KKS, Ada KPM yang Bisa Dapat Pencairan Dana Hingga Rp 1,4 Juta, Ternyata Punya Komponen Ini (Facebook.com/Vita Yuliyanti)
Ilustrasi -- PKH Sudah Cair di KKS, Ada KPM yang Bisa Dapat Pencairan Dana Hingga Rp 1,4 Juta, Ternyata Punya Komponen Ini (Facebook.com/Vita Yuliyanti)

 

AYOBOGOR.COM — KPM PKH tahap 4 periode salur Juli Agustus 2024 dikabarkan sudah mulai pencariannya.

Sebelumnya, masuk saldo di KKS di wilayah Aceh dan Banten pada sore dan malam hari tanggal 30 Juli 2024.

Tentu saja proses pencairan akan terus berlanjut, hingga semua KPM penerima PKH sudah mendapatkannya.

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa bantuan PKH yang disalurkan melalui kartu KKS Merah Putih pencairannya akan langsung dobel yaitu untuk alokasi Juli dan Agustus 2024.

Baca Juga: My Sweet Mobster Bentar Lagi Tamat, Para Pecinta Drakor Desak JTBC Bikin Season 2

Adapun PKH yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dalam pencairannya akan dirapel yaitu alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024.

Jadi yang pencairan hari ini baru pencairan yang melalui KKS sementara untuk Kantor Pos Indonesia belum ada pencairan.

Dipantau dari SIKS-NG pencairan PKH di Pos Indonesia masih belum ada pergerakan masih ditahap belum SPM.

Perlu KPM ketahui bahwa penerima PKH pencairannya bisa berbeda-beda pada setiap katagorinya.

Dikabarkan pula pada KPM PKH ada yang bisa mendapatkan saldo hingga Rp 1,4 juta namun KPM ini memiliki katagori khusus.

Melansir channel YouTube Gania Vlog, KPM tersebut harus memiliki komponen 2 anak usia dini dengan umur 0-6 tahun dan memiliki komponen lansia di dalam keluarganya.

Untuk rinciannya, 2 anak balita masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Sedangkan lansia Rp 400 ribu.

Baca Juga: Lapis Bogor Sangkuriang, Spot Berburu Oleh-Oleh Khas di Bogor Ragam Varian Rasa Serta Ramah di Kantong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X