Kabar Gembira! Aceh dan Banten PKH Periode Salur Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Daerah Lain Akan Nyusul Cek KKS

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 05:30 WIB
Kabar Gembira, Aceh dan Banten PKH Periode Salur Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Daerah Lain Akan Nyusul Cek KKS
Kabar Gembira, Aceh dan Banten PKH Periode Salur Juli Agustus 2024 Sudah Cair, Daerah Lain Akan Nyusul Cek KKS

AYOBOGOR.COM —terpantau di SIKS-NG bahwa untuk bensos PKH BPNT sudah bersetatus SPM atau sudah SP2D tinggal menunggu satu tahap lagi yaitu SI.

Namun, ada kabar baik mulai 30 Juli 2024 khusu untuk bansos PKH yang pencairannya melalui KKS melalui bank humbara yaitu BSI dan BRI.

Dihimpun oleh Ayo Bogor (30/07) bahwa ada dua daerah yang sudah cair PKHnya yaitu wilayah Aceh dan Banten.

Baca Juga: Beredar Struk Pencairan Bansos Senilai Rp 400 Ribu di 2 KKS Ini, BPNT Tahap 5 Mulai Salur? Begini Faktanya

Adapun yang menginformasikan untuk pencairan di daerah Aceh yaitu kanal Youtube Naura Vlog.

Menyatakan bahwa wilayah Aceh telah terpantau pencairan PKH via KKS bank BSI.

Adapun yang menginformasikan pencairan di Banten yaitu kanal Youtube Araiawanagus, menjelaskan bahwa sudah adanya pencairan di Banten.

Pencairan tersebut melalui bank BSI dan BRI semoga disusul dengan pencairan di bank himbara lainnya yaitu BNI dan Mandiri.

Baca Juga: Update Terkini Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 di SIKS-NG, Berpeluang Batal Cair di Akhir Bulan? Cek Faktanya

Adapun informasi lengkapnya dapat disimak berikut ini, kabar baiknya bahwa sudah ada saldo masuk di KKS KPM yaitu KKS bank BNI dan KKS bank BRI.

Nampak bukti struk adanya saldo PKH yang masuk di KKS bank BSI pertanggal 30 Juli sebesar Rp 400.000. Bukti tersebut terpantau di daerah Tangerang Banten.

Selanjutnya bukti kedua nampak ada bukti struk pembayaran sebesar Rp 600.000 terpantau di wilayah Kasangjaya.

Hal ini diperkuat oleh bukti yang ketiga pencairan di bank BRI dengan nominal sebesar Rp 800.000.

Baca Juga: Terpaantau SIKS-NG Bansos PKH BPNT Juli-Agustus Sebentar Lagi Cair, KPM Harus Tahu Nominalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X