Dapat Diakses Kembali, Ini 4 Dokumen Wajib yang Harus Diunggah Ulang oleh Penerima KIP Kuliah 2024

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 11:54 WIB
KIP Kuliah 2024. (Puslabdik.kemdikbud.go.id)
KIP Kuliah 2024. (Puslabdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Memasuki tahun akademik 2024, proses mengunggah ulang dokumen terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jadi langkah krusial yang harus diperhatikan.

Sesuai dengan jadwal, proses daftar ulang KIP Kuliah bagi mahasiswa yang sudah terdaftar sebelumnya akan berlangsung dari tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Terlebih, kabar terbaru pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai.

Baca Juga: Bersiap! Bansos PKH Tahap 4 Juli Agustus 2024 Cair Melimpah hingga Rp 1,2 Juta, Khusus bagi KPM Ini

Sehingga sistem KIP Kuliah sudah dapat diakses kembali oleh penerima KIP Kuliah 2024.

Lantas apa saja dokumen wajib yang harus diunggah ulang oleh penerima KIP Kuliah 2024?

Berikut beberapa dokumen wajib yang harus diunggah ulang oleh penerima KIP Kuliah 2024.

1. Bukti pendaftaran KIP Kuliah

Baca Juga: Update Status Bansos BPNT Tahap 3 Juli September 2024 Via PT Pos Indonesia, Ternyata Masih Tahapan Ini

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi

3. Identitas (KTP atau dokumen identitas lain)

4. Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti

- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @puslapdik_dikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X