Sudah SPM! Bansos BPNT Tahap 5 Segera Cair dalam Waktu Dekat Ini, Terpantau Paling Lambat Salur di Tanggal Ini

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 11:11 WIB
Sudah SPM! Bansos BPNT Tahap 5 Segera Cair dalam Waktu Dekat Ini, Terpantau Paling Lambat Salur di Tanggal Ini (Pixabay)
Sudah SPM! Bansos BPNT Tahap 5 Segera Cair dalam Waktu Dekat Ini, Terpantau Paling Lambat Salur di Tanggal Ini (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Kabar gembira di Jumat berkah ini karena bansos BPNT Tahap 5 segera cair dalam waktu dekat.

Pasalnya, terpantau bahwa status bansos BPNT Tahap 5 sudah memasuki tahap "Sudah SPM".

Hal tersebut menunjukkan bahwa tersisa beberapa tahapan lagi sebelum dilakukannya pencairan.

Penyaluran bansos reguler tersebut kini sudah semakin menemukan titik terang menjelang akhir bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! BPNT Tahap 5 Via KKS Sudah SPM di Aplikasi SIKS-NG, Kapan Bansos Rp400 Ribu Dijadwalkan Cair?

Hal tersebut dikarenakan sudah adanya perkembangan status yang signifikan di SIKS-NG.

Lalu, kapan tanggal pencairan bansos BPNT Tahap 5?

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Diary Bansos, diketahui bahwa bansos BPNT Tahap 5 sudah memasuki tahap Surat Perintah Membayar atau SPM.

Bahakan penerbitan status tersebut telah muncul pada keterangan SP2D di seluruh KKS Himbara.

Baca Juga: Final Closing Hilang! Bansos PKH Tahap 4 Batal Cair di Akhir Juli 2024? Begini Faktanya

Setelah munculnya SPM, Kemensos akan segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Standing Instruction (SI).

Jika SI sudah terbit, maka KPM dapat melakukan pengecekan rekening secara berkala.

Diketahui bahwa setelah proses SPM, membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kedepan untuk pencairan.

Maka, dapat diketahui bahwa bansos tersebut akan disalurkan paling lambat mulai 9 Agustus 2024.

Baca Juga: Bansos PKD Tahap 3 di Distribusikan ke 5 Kecamatan di Jakarta Hari Ini, Cek Besaran Dana Bantuan Sosial yang Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X