Bantuan Sosial PKD Tahap 3 bagi Penerima Baru Didistribusikan, Ini Persyaratan yang Harus Dilampirkan

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi pencairan Bansos. (Unsplash.com/mufidpwt)
Ilustrasi pencairan Bansos. (Unsplash.com/mufidpwt)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) PKD tahap 3 mulai di distribusikan kepada para penerima baru.

Bansos ini diketahui telah distribusikan sejak tanggal 23 Juli 2024 kepada para penerima baru.

Pendistribusian gelombang 1 akan dimulai dengan pendistribusian Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Untuk lokasi pendistribusian, dana disalurkan di kantor kelurahan/kecamatan dan lokasi lainnya yang sudah ditentukan Bank DKI.

Baca Juga: Sudah SPM! Update Terbaru Bansos PKH Tahap 4 di SIKS-NG, Ada Peluang Cair di Tanggal Ini

Sebelum datang ke lokasi pendistribusian, terlebih dahulu mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dilampirkan penerima baru Bansos PKD tahap 3.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dilampirkan penerima baru Bansos PKD tahap 3 sebagaimana dikutip dari akun Instagram @dinsosdkijakarta.

1. Kartu Keluarga atau KK (Asli dan fotocopy)

2. KTP penerima (Asli dan fotocopy)

Baca Juga: Detik-Detik Pencairan Bansos PKH Tahap 4 di Bulan Juli 2024, Segera Cair Setelah Dua Tahapan Ini!

3. AKta lahir, surat keterangan lahir, atau KIA bagi penerima KAJ (Asli dan fotocopy)

4. Undangan distribusi KAJ

Itulah beberapa persyaratan yang harus dilampirkan penerima baru Bansos PKD tahap 3.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X