AYOBOGOR.COM -- Baru diumumkan hari ini tepatnya 23 Juli 2024 dimana banyak KPM yang tidak bisa lagi cair bantuan sosialnya.
Yakni bagi KPM PKH BPNT untuk bansos alokasi Juli Agustus lewat KKS dan Juli September lewat PT Pos Indonesia.
Kabarnya tidak bisa cair karena masuk ke dalam 5 golongan ini.
Penasaran seperti apa informasi selengkapnya? Simak terus rangkumannya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Naura Vlog.
Diketahui Kementerian Sosial per hari ini, 23 Juli 2024 sudah merilis 5 golongan yang tidak akan isa cair lagi untuk bantuan sosialnya.
Baik itu periode Juli Agustus lewat KKS maupun Juli September lewat PT Pos Indonesia.
Berikut 5 golongan yang tidak bisa mendapatkan bantuan PKH alokasi Juli Agustus lewat KKS maupun Juli September lewat PT Pos Indonesia.
1. Anak SMA/ SMK sederajat yang sudah lulus tidak dapat menerima bantuan sosial PKH lagi
2. Anak yang putus sekolah, sehingga tidak berhak untuk menerima bantuan PKH dari pemerintah
3. Balita yang berusia lebih dari 6 tahun, tapi belum masuk sekolah tidak akan bisa cair bantuan sosial PKHnya
4. Anak balita urutan ke 3 tidak mendapatkan bantuan sosial PKH dari pemerintah, karena yang dicover untuk masuk sebagai komponen PKH maksimal balita ke 2 saja
5. KPM meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris maka bantuan PKHnya distop permanen oleh pemerintah.