Sebelum Penajam Paser Utara, Ternyata 2 Daerah Ini Pernah Diwacanakan Jadi IKN oleh Pemimpin RI

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 14:25 WIB
Sebelum Penajam Paser Utara, ternyata 2 daerah ini pernah diwacanakan jadi IKN oleh pemimpin RI.  (menpan.go.id)
Sebelum Penajam Paser Utara, ternyata 2 daerah ini pernah diwacanakan jadi IKN oleh pemimpin RI. (menpan.go.id)

AYOBOGOR.COM - Sebelum Presiden Jokowi menunjuk Kabupaten Penajam Paser Utara, ternyata dua daerah ini pernah diwacanakan menjadi IKN.

Dua daerah ini pernah direncanakan menjadi Ibu Kota Negara Indonesia pada masa pemerintahan dua pemimpin RI ini, yaitu Presiden Soekarno dan Soeharto.

Akan tetapi, ide tersebut belum sempat terwujud. Pemindahan Ibu kota negara baru dianggap serius di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Ide pemindahan Ibu kota negara bukanlah keputusan yang sembarangan diambil, salah satunya melihat kondisi Jakarta yang semakin padat.

Baca Juga: IKN Terkini! Update Rumah Sakit Hermina, Hunian ASN dan Hunian Polri serta BIN, Segera Rampung?

Bahkan di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga muncul kembali rencana pemindahan Ibu kota karena melihat kondisi Jakarta yang macet dan sempat dilanda banjir.

Pemindahan Ibu kota negara terletak di dua kabupaten yang masuk kawasan Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lantas, di mana dua daerah yang sempat dahulu direncanakan sebagai IKN?

Perlu diketahui, salah satu kota tersebut juga berada di wilayah Borneo. Kota tersebut saat ini menjadi Ibu kota dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Kabar Gembira! 4.650 Bilah Sayap Garuda IKN Selesai Terpasang, Tampilan Makin Gagah dan Mewah

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com melalui djkn.kemenkeu.go.id, pada tanggal 15 Juli 1957 Presiden Soekarno pernah memilih Kota Palangkaraya sebagai IKN.

Alasan tokoh yang dijuluki Bapak Proklamator ini menunjuk Palangkaraya sebagai IKN memiliki wilayah luas dan lokasinya terletak di tengah kepulauan Indonesia.

Soekarno bermaksud menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun ibu kota yang modern. Namun hal tersebut tidak pernah terwujud, sebab Soekarno menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia melalui Undang-undang No. 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Kemudian wacana pemindahan IKN diusulkan pada 1997 tepatnya pada masa Presiden Soeharto dengan mempersiapkan Jonggol sebagai Ibu kota baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: djkn.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X