AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah membuat program PKH atau Program Keluarga Harapan.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat rentan miskin dan miskin.
Sehingga pencairannya sangatlah ditungu-tunggu oleh KPM, Keluarga Penerima manfaat.
Baca Juga: Inilah Gambaran Masjid Megah 940 Miliar Kebanggaan Presiden Jokowi di IKN, Dijamin Bikin Kagum!
PKH memiliki sejumlah komponen yang terdata sebagai penerima manfaat.
Mulai ibu hamil, anak balita, anak sekolah, disabilitas dan lansia.
Kali ini kita akan bahas PKH untuk komponen lansia.
Dilansir dari laman kemensos.go.id, masyarakat lanjut usia yang dapat menerima bantuan PKH lansia minimal berusia 60 tahun ke atas.
Seperti yang telah dikemukakan bahwasanya besaran alokasi pencairannya setiap komponen berbeda.
Baca Juga: Pembangunan IKN yang Berpotensi Mangkrak, Amien Rais Berkomentar Soal 2 Tokoh Ini
Untuk lansia, yang cair di kartu KKS periode Juli-Agustus, akan memperoleh Rp 400 ribu.
Sedangkan yang cair via PT Pos Indonesia akan mendapat Rp 600 ribu untuk alokasi Juli-September.
Meskipun berbeda pencairan pertahapanya, namun jumlah totalnya sama yakni Rp 2,4 juta pertahun.
Untuk mengetahui apakah Anda atau lansia bisa bapak atau ibu Anda masih terdaftar sebagai penerima PKH tentunya dengan mudah Anda dapat melacaknya dengan cara berikut ini;