AYOBOGOR.COM - Setiap proses pencairan bantuan sosial di Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Hal ini berlaku juga untuk pencairan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan Juli-Agustus tahun 2024.
Untuk saat ini bansos PKH dan BPNT sudah di tahap verifikasi cek rekening. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa rekening penerima manfaat (KPM) valid dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Akhirnya Bansos BPNT Juli Agustus 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG, Fix Cair Rp400.000?
Verifikasi dilakukan oleh supervisor di dinas sosial kabupaten/kota untuk memastikan bahwa tidak ada masalah yang dapat menghambat pencairan dana. Jika rekening KPM dinyatakan valid, proses selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Selanjutnya masih ada empat tahapan yang harus dilalui agar bansos PKH dan BPNT alokasi Juli-Agustus bisa cair. Dilansir dari YouTube Diary Bansos, berikut penjelasan lengkap dari empat tahapan tersebut.
1. Surat Perintah Pencairan (SPP)
Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengizinkan pencairan dana. Informasi terkait SPP akan terupdate di platform monitoring yang digunakan.
2. Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah SPP, SPM diterbitkan untuk menginstruksikan pembayaran kepada bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus untuk Provinsi Aceh. Data terkait SPM akan terlihat dalam aplikasi SIKS-NG.
3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Dokumen yang berisi nama-nama KPM beserta nominal bantuan yang diterima. Informasi mengenai SP2D akan terupdate di aplikasi SIKS-NG setelah dokumen ini diterbitkan.