AYOBOGOR.COM -- Buat Keluarga Penerima Manfaat bansos Program Keluarga Harapan wajib tahu soal perhitungan pencairandana bansosnya.
Hal tersebut agar saat adanya pencairan bansos, KPM bisa memprediksi besaran nominal yang akan diterimanya.
Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan bisa menggunakan dana bansosnya sesuai prioritas komponen yang dimiliki.
Semisal PKH yang cair adalah komponen ibu hamil, maka KPM harus memprioritaskan kebutuhan pokok dari ibu hamil tersebut.
Bisa untuk membeli kebutuhan nutrisi hari-hari agar ibu hamil dan kandungannya sehat.
Contoh lagi komponen balita yang cair, maka kebutuhan pokok si anak harus nomor 1.
Nah kali ini KPM wajib tahu bawah ada aturan khusus untuk pencairan komponen ibu hamil dan balita.
Untuk tahun ini, yang dihitung dalam pencairan adalah maksimal kehamilan kedua.
Selanjutnya bagi ibu hamil yang sudah lebih dari 2 kali hamil maka tidak masuk lagi dalam kategori ibu hamil sebagai penerima manfaat bansos.
Baca Juga: Berapa Hadiah yang Akan Didapatkan Oleh Atlet yang Berhasil Raih Medali di Olimpiade Paris 2024?
Kemudian balita yang mendapatkan bantuan hanya balita yang berumur 0-6 tahun.
Ketika umur 7 sampai seterusnya itu tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.
Untuk nominal PKH yang dicairkan, bagi yang cair di kartu KKS, komponen ibu hamil dan balita akan mendapatkan Rp 500 ribu.