SELAMAT! Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BRI Daerah Brebes Jawa Tengah, Cek Apakah Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair

photo author
- Senin, 15 Juli 2024 | 08:43 WIB
SELAMAT! Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BRI di Daerah Brebes Jawa Tengah, Cek Apakah Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair (ist)
SELAMAT! Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS BRI di Daerah Brebes Jawa Tengah, Cek Apakah Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Cair (ist)

AYOBOGOR.COM -- Menjadi ucapan selamat karena ada saldo senilai Rp400 ribu masuk di KKS bank BRI daerah Brebes Jawa Tengah, apakah bansos BPNT tahap 5 sudah cair.

Sudah tanggal 15 Juli dan sebentar lagi akan ada penyaluran bantuan sosial PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5.

Dimana kedua bansos ini akan disalurkan melalui KKS bank himbara dan juga PT Pos Indonesia.

Baca Juga: 4 Wilayah Cair! Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 Hari Ini, Tahap 7 Kapan Cair? Catat Waktunya

Saat ini yang terpantau dalam aplikasi SIKS-NG adalah masih muncul untuk periode salurnya saja dan keterangan lain masih belum ada.

Bisa dibilang sekarang ini masih ada dalam tahapan evaluasi dan validasi komponen bagi keluarga penerima manfaat.

Apabila KPM lolos dalam tahap verifikasi dan validasi ini maka akan muncul namanya dalam data final closing.

Jika sudah masuk dalam final closing, lalu berhasik cek rekening dan kemudian akan ada yang namanya surat perintah membayar hingga surat perintah pencairan dana.

Baca Juga: Cek KKS Sekarang Juga! Ada BLT Rp1.000.000 Cair di 2 KKS dan KPM Golongan Ini Dapat Rp100.000 per Bulan, Semoga Anda Termasuk

Setelah itu, lalu apabila dalam SP2D sudah SI maka dana bantuan siap disalurkan via bank penyalur yakni BNI, BRI, BSI dan Mandiri.

Sementara itu, melansir dari laman facebook PKH dan BPNT Se-Indonesia hari ini 15 Juli 2024.

Ada salah satu KPM yang kembali menggugah bukti struk pencairan saldo senilai Rp400 ribu di KKS bank BRI.

Tanggal yang tertera yakni pada 11 Juli 2024 kemarin daerahnya adalah di Brebes Jawa Tengah.

Baca Juga: Hasil Rapat Kemensos, 13 Aturan Baru Jelang Pencairan Bansos PKH Alokasi Juli Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X