AYOBOGOR.COM - Alhamdulillah Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 kembali cair setelah gelombang I diumumkan.
Bantuan yang diberikan DKI Jakarta kepada siswa penerima manfaat pada gelombang II ini untuk alokasi bulan Mei, Juni, dan Juli.
Pencairan dana untuk penerima KJP Plus tahap 1 gelombang II dimulai pada tanggal 12 Juli 2024 kemarin.
Lantas berapa sih besaran biaya rutin per bulan yang akan didapat penerima KJP Plus tahap 1 gelombang II.
Ada beberapa jenjang yang membuat besaran dana penerima KJP Plus tahap 1 gelombang II berbeda.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, ada lima jenjang yakni SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta PKBM.
Berikut besaran biaya rutin per bulan KJP Plus tahap 1 gelombang II sesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa tersebut.
1. SD/MI: Rp135.000
Baca Juga: Kejutan Akhir Pekan! KJP Plus Tahap 1 Gelombang II Tahun 2024 Fix Cair, Begini Cara Pencairannya!
2. SMP/MTs: Rp185.000
3. SMA/MA: Rp235.000
4. SMK: Rp235.000
5. PKBM: Rp185.000