AYOBOGOR.COM -- Memasuki minggu kedua bulan Juli 2024, sejumlah bansos secara bertahap sudah tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Bagi KPM yang sudah mendapatkan pencairan bansos, diimbau untuk menggunakan dana tersebut dengan baik.
Ada beberapa larangan yang perlu KPM ketahui dalam penggunaan dana bansos.
KPM dilarang untuk membeli berbagai barang yang bukan merupakan yang termasuk kebutuhan pokok. Misalkan beli perhiasan, make up, dan lain sebagainya.
Selain itu KPM juga dilarang menggunakan dana ansis untuk hal-hal yang negatif atau tidak ada manfaatnya. Semisal digunakan untuk judi online atau sebagainya.
Baca Juga: Selamat SP2D BLT Rp 400 Ribu Telah Turun dan Saldo PKH BPNT Golongan KPM Ini Cair di Bulan Juli
Jika diketahui dana bansos dipergunakan untuk hal yang sudah dilarang, maka KPM tersebut akan dicoret sebagai penerima bantuan.
Dan tidak akan mendapatkan pencairan bansos untuk periode selanjutnya.
Nah selain dicairkan dalam bentuk tunai, bansos dari pemerintah juga disalurkan dalam wujud barang.
Salah satu contohnya adalah bansos beras 10 kilogram dan permakanan.
Bansos 10 kilogram di erikan kepada 22 juta KPM yang terdaftar di data P3KE.
Untuk di bulan Juli ini, masih terdapat wilayah yang masih mencairkan periode Juni 2024 atau tahap kelimanya.
Untuk permakanan, diberikan kepada KPM lansia dan disabilitas tunggal.
Baca Juga: Inilah 5 Julukan Paling Populer untuk Kabupaten Bogor, Salah Satunya Kota Hujan