Sabar, Bansos Reguler PKH dan BPNT Juli Agustus Baru Akan Cair Tanggal Segini, Ada Kejutan Gembira Untuk Semua KPM

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 12:19 WIB
Sabar, Bansos Reguler PKH dan BPNT Juli Agustus Baru Akan Cair Tanggal Segini, Ada Kejutan Gembira Untuk Semua KPM (Facebook)
Sabar, Bansos Reguler PKH dan BPNT Juli Agustus Baru Akan Cair Tanggal Segini, Ada Kejutan Gembira Untuk Semua KPM (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Bansos Reguler yakni PKH dan BPNT periode salur Juli Agustus segera akan cair ke KPM terdata.

Seperti diketahui, penyaluran bantuan sosial dari pemerintah ini menjadi kejutan gembira untuk semua KPM.

Penyaluran bantuan tersebut diketahui untuk membantu masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Baca Juga: Yes Akhirnya 2 BLT Cair Serentak Mulai Hari Ini, Kamis 11 Juli 2024, Cek Apakah Termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan

Nah, untuk KPM yang terdaftar dalam program ini, ada kabar baik karena pencairan bansos reguler PKH dan BPNT untuk Juli Agustus sudah mulai berproses.

Hal ini terurai karena terdapat sedikit perubahan status pencairan.

Untuk pencairan via KKS Bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, status pencairan untuk PKH dan BPNT sudah berubah menjadi Juli-Agustus.

Sementara itu untuk pencairan via Kantor Pos, khusus PKH status pencairan untuk PKH menunjukkan Juli-Agustus sampai September.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Kartu KKS Hari Ini, 11 Juli 2024, Positif Cair untuk Bantuan PKH Golongan Ini, Cek Sekarang!

Nah, untuk prediksi pencairan kedua bansos reguler ini adalah di minggu Ke-3 atau Ke-4 bulan Juli 2024.

Perlu dipahami bersama, jika pemerintah menargetkan pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tahap keempat ini dapat dilakukan pada minggu ke-3 atau ke-4 bulan Juli 2024.

Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Khususnya untuk persiapan biaya masuk sekolah ajaran baru.

Baca Juga: PKH BPNT via KKS Sudah Cair untuk KPM Kategori Ini di Bulan Juli, Muncul Pertanda Pencairan Tahap Selanjutnya Dipercepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X