Lupakan Sejenak BLT Mitigasi Risiko Pangan! Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 Resmi Dibuka, Ternyata Ini Syaratnya!

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 07:20 WIB
Cara login akun yang sudah dan belum terdaftar untuk Kartu Prakerja gelombang 70. (Instagram/@prakerja.go.id)
Cara login akun yang sudah dan belum terdaftar untuk Kartu Prakerja gelombang 70. (Instagram/@prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pada saat kapan waktu pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) masih belum menemui titik terang, kini pemerintah resmi membuka pendaftaran Prakerja.

Sebagai informasi, program ini dapat memberikan kesempatan kepada para pencari kerja ataupun pekerja yang mengalami PHK.

Selain itu, program tersebut juga dapat dimanfaatkan bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensi untuk mengembangkan keterampilan mereka dengan dukungan biaya dari pemerintah.

Diketahui, Prakerja kini telah memasuki gelombang 70 dan pendaftarannya secara resmi telah dibuka oleh pemerintah.

Baca Juga: Penyaluran MRP di Awal Juli Masih Berlangsung, PKH BPNT via PT Pos dan KKS Segera Menyusul Jika Sudah Tahapan Ini

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi agar dapat menjadi penerima manfaat dari program tersebut?

Jika Anda berminat mendaftar untuk Program Kartu Prakerja gelombang 70, penting untuk memperhatikan persyaratan berikut yang dikutip dari laman resmi Prakerja:

1. Anda harus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun.

2. Saat ini tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Catat! 2 Hari Lagi Bantuan Tunai Rp500 Ribu Cair Khusus Wilayah Ini, Cek Cara Dapatkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Kemensos

3. Anda dapat berpartisipasi jika Anda adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang mengalami PHK, atau ingin meningkatkan kompetensi (termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil).

4. Anda tidak boleh menjadi pejabat negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Setiap peserta hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) sebagai Penerima Kartu Prakerja.

Penting untuk memerhatikan informasi terkait jadwal pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan yang disediakan oleh pemerintah melalui Program Kartu Prakerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: prakerja.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X