Terbaru! BUMN PT Nindya Karya Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Hukum, Begini Persyaratannya

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 05:37 WIB
PT Nindya Karya buka lowongan kerja tamatan Sarjana, ini posisi dan link pendaftarannya
PT Nindya Karya buka lowongan kerja tamatan Sarjana, ini posisi dan link pendaftarannya

AYOBOGOR.COM - Terbaru! PT Nindya Karya buka lowongan kerja tamatan Sarjana, simak jika posisi dan link pendaftarannya di bawah ini.

PT Nindya Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang General Contactor, EPC dan Investment yang memiliki lima pilar bisnis utama Kontruksi, Energi, Manufaktur, Properti dan Badan Usaha Jalan Tol.

Selain itu, PT Nindya Karya juga memiliki tiga anak perusahaan yaitu PT Nindya Beton dalam bidang manufaktur, PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng yang bergerak dalam bidang pengolahan jalan tol serta PT Nindya Tirta Unggul yang bergerak di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (S.PAM).

Baca Juga: PT Alliance Consumer Products Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK, Ini Posisi yang Disediakan!

Adapun posisi lowongan kerja yang dibuka di PT Nindya Karya ini yaitu bagian Senior Executive Vice President General Counsel.

Ulasan dari tanggung jawab dari posisi ini yaitu:

- Memberikan nasihat hukum kepada manajemen senior dan dewan direksi tentang berbagai masalah hukum, terutama yang terkait dalam bisnis konstruksi.

- Menyiapkan, Meninjau, mengelola dan menegosiasikan kontrak dan perjanjian kerja.

Baca Juga: PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, SMK, D1, D3 Hingga S1, Ini Posisi yang Disediakan!

- Mengelola dan mengawasi semua proses Litigasi dan penyelesaian sengketa.

- Memastikan kepatuhan hukum dan peraturan di Indonesia, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan konstruksi.

Persyaratan:

- Gelar Sarjana Hukum (LLB) dan gelar lanjutan seperti master (LLM) atau yang setara.

Baca Juga: Terkini! Wings Group Indonesia Buka 10 Lowongan Kerja Lulusan S1 dan D3, Cek Posisi dan Penempatan Kerja yang Disediakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X