22 Juta KPM Bergembira! Presiden Jokowi Instruksikan Kembali Penyaluran Bansos Tambahan hingga Bulan Desember 2024

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB
22 Juta KPM Bergembira! Presiden Jokowi Instruksikan Kembali Penyaluran Bansos Tambahan hingga Bulan Desember 2024 (kemenkopmk.go.id)
22 Juta KPM Bergembira! Presiden Jokowi Instruksikan Kembali Penyaluran Bansos Tambahan hingga Bulan Desember 2024 (kemenkopmk.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk kembali menyalurkan bansos tambahan hingga Desember 2024 kepada 22 Juta KPM.

Tentunya ini menjadi informasi penting dan menggembirakan khususnya bagi KPM penerima bansos dari pemerintah, baik yang bersifat reguler maupun tambahan.

Dilansir melalui kanal YouTube Azzahra Studio Chanel pada 3 Juli 2024, berikut informasi selengkapnya.

Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk melanjutkan penyaluran bansos tambahan beras 10 kg kepada KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Info Penting Besok 4 Juli 2024, Ada Aturan Terbaru Pencairan Bantuan PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5

Nantinya bantuan beras 10 kg ini akan kembali disalurkan kepada 22 juta KPM hingga akhir tahun 2024.

Beras yang dibagikan juga merupakan beras kualitas terbaik dari Bulog yang akan disalurkan 10 kg per 2 bulan.

Seperti kita ketahui bersama, bansos pangan ini pada tahun 2024 sebelumnya dicairkan hanya sampai dengan bulan Juni 2024.

Karena situasi dan kondisi yang belum sepenuhnya pulih, maka Presiden Jokowi menginstruksikan untuk bantuan beras ini diperpanjang hingga Desember 2024.

Baca Juga: PKH BPNT Siap Cair! Catat Tanggal Penting di Bulan Juli 2024 Ini karena Ada Berbagai Bansos Tunai Cair Merata

Sebelumnya bansos beras 10 kg diberikan sebulan sekali kepada penerima manfaat, maka setelah bulan Juni 2024 bantuan sosial ini akan disalurkan per 2 bulan.

Jadi setelah bulan Juni 2024 KPM akan mendapatkan bantuan beras 10 kg yang akan cair pada bulan Agustus, Oktober dan bulan Desember 2024.

Bisa dikatakan jika sebelum bulan Juni pencairannya 10 kg per bulan, maka mulai bulan Juli pencairannya adalah 5 kg per bulan dan dicairkan per 2 bulan, yaitu tepatnya di bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024.

Namun sampai saat ini belum ada informasi terkait penerima bantuan beras 10 kg masih akan menggunakan data P3KE atau DTKS.

Baca Juga: Info Penting Kemendikbud RI bagi Seluruh Penerima PIP, Segera Lakukan Hal Ini Agar Saldo Bansos Diterima

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X